WONOSARI – Selasa Pon | Perubahan nama (istilah) kelembagaan Desa menjadi Kelurahan, Kecamatan menjadi Kapanewon sekaligus konsekuensi nama pejabat dari Kades menjadi Lurah dan Camat menjadi Penewu, diberi kelonggaran waktu selama dua tahun.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui, Perda yang dimaksud diberlakukan dan diundangkan tanggal 12 Agustus 2019.
Sementara itu pada Bab VI pada ketentuan Penutup, Pasal 8 dinyatakan, bahwa ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan dan penyesuaian Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Ini satu isyarat, bahwa perubahan nomenklatur di Gunungkidul akan dirampungkan paling lambat akhir tahun 2021.
Pemberlakuan Perda Kelembagaan dipastikan bakal ada perubahan fisik papan nama, kop surat, stempel dan yang lain.
Sementara menyangkut alokasi anggaran, di dalam Perda No 6 Tahun 2019 tidak diatur.
Ke depan sangat dimungkinkan, bahwa menyangkut pembiayaan perubahan administrasi desa akan didiskusikan, bahkan bakal ditanyakan asal sumber dana, apa dari Pemda, atau dari desa.
Terkait administrasi kependudukan, dalam hal ini KTP, secara tersirat, tidak berubah. Hal itu ditegaskan di Pasal 7 Ayat 2.
Penyebutan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tetap menggunakan nomenklatur desa. (Redaksi)






