Argumentasi dasarnya, Badingah-Immawan hanya diposisikan sebagai dagangan politik.
Martabat dan harkat kemanusiaan kedua pemimpin itu dikorbankan untuk kepentingan material bernama jabatan. Badingah dan Immawan dianggap sebagai obyek, bukan subyek. Ini sebuah kekurangajaran politik.
VIDEO TERBARU :
Mengapa terjadi manuver serupa itu, adalah untuk menyiasati Pasal 7 Ayat 1 huruf ( n dan o) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas UU No 1 Tahun 2015.
Di sana disebutkan calon bupati dan calon wakil bupati belum pernah menjadi bupati dan wakil bupati selama dua kali masa jabatan, pada jabatan yang sama.
Publik sangat maklum, Hj. Badingah, S.Sos dan Dr. Drs. Immawan Wahyudi, MH sama-sama dua kali menduduki jabatan yang sama.
Politisi di sekitar Badingah dan Immawan, rupanya sedang gelisah, bingung dan takut kehilangan kekuasaan. Mereka kemudian berandai-andai menukar posisi, Immawan bakal calon Bupati, Badingah bakal calon Wakil Bupati.
Secara regulasi, gagasan akrobatik itu tidak melanggar undang-undang.
(Bambang Wahyu Widayadi)













