Pindul Konslet Terus, Dinas Pariwisata Berhak Menutup

882

WONOSARI, Senin Pon–Kisruh pengelolaan obyek wisata Goa Pindul tak kunjung usai. Antar operator wisata terus saja ribut walaupun sudah ada nota kesepakatan antar pengelola yang tergabung dalam POW (Paguyuban Operator Wisata).

Saryanto, ST Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menilai bahwa konflik terjadi karena kesalahpahaman antar operator, yang seharusnya bisa diatasi secara musyawarah mufakat.

“Coba dipahami lagi, apa itu Pokdarwis ? Yaitu kelompok yang merangkum anggota dan pelaku usaha wisata dalam satu wadah dengan fungsi utama memberikan fasilitas dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” jelasnya, Senin, 8/5/2017.

Menurut Saryanto, Pokdarwis hanya mempunyai wewenang dalam batas pramuwisata, pemandu, pengelolaan parkir hingga kuliner. Dan hal itu telah menjadi ketentuan pemerintah daerah sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Untuk saat ini, Goa Pindul itu statusnya masih dalam kuasa Pemkab Gunungkidul. Dinas Pariwisata  telah ditunjuk dalam pengelolaan daya tarik wisata, Sehingga apabila konflik masih terus terjadi, kita punya wewenang untuk menutup obyek wisata tersebut,” terang Saryanto.

Jika Goa Pindul akan dikelola oleh desa, maka pemerintah desa harus terlebih dahulu membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Walaupun sudah memiliki BUMDes, tidak bisa serta merta mengelola, karena harus ada keputusan dari Bupati untuk melegalkan BUMDes yang dimaksud mengelola destinasi wisata.

“Otomatis kalau Goa Pindul suatu saat telah dikelola oleh desa melalui BUMDes, maka nota kesepakatan   bersama yang  disaksikan Bupati dan  Kapolres Gunungkidul menjadi tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Disisi lain Saryanto berharap, para pelaku wisata di Goa Pindul bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan adem dan kepala dingin.

“Kembangkan destinasi wisata yang dimiliki masing- masing pokdarwis. Jangan hanya terfokus ke Goa Pindul dan jalin kerjasama yang bagus antar operator,” pesannya.

Apabila BUMDes telah terbentuk dan ditetapkan untuk mengelola, maka BUMDes memiliki kewajiban mengembangkan potensi wisata lain yang terletak di desa tersebut.

“Pemerintah desa melalui BUMDes cobalah membentuk paket-paket wisata yang mencakup seluruh obyek wisata yang ada di desa tersebut, sehingga semua obyek wisata bisa terlewati oleh wisatawan, dan tidak hanya fokus ke satu destinasi saja,” pungkasnya. Eddy Satria Tama




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.