Categories: WISATA

Pindul Konslet Terus, Dinas Pariwisata Berhak Menutup

WONOSARI, Senin Pon–Kisruh pengelolaan obyek wisata Goa Pindul tak kunjung usai. Antar operator wisata terus saja ribut walaupun sudah ada nota kesepakatan antar pengelola yang tergabung dalam POW (Paguyuban Operator Wisata).

Saryanto, ST Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menilai bahwa konflik terjadi karena kesalahpahaman antar operator, yang seharusnya bisa diatasi secara musyawarah mufakat.

“Coba dipahami lagi, apa itu Pokdarwis ? Yaitu kelompok yang merangkum anggota dan pelaku usaha wisata dalam satu wadah dengan fungsi utama memberikan fasilitas dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” jelasnya, Senin, 8/5/2017.

Menurut Saryanto, Pokdarwis hanya mempunyai wewenang dalam batas pramuwisata, pemandu, pengelolaan parkir hingga kuliner. Dan hal itu telah menjadi ketentuan pemerintah daerah sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Untuk saat ini, Goa Pindul itu statusnya masih dalam kuasa Pemkab Gunungkidul. Dinas Pariwisata  telah ditunjuk dalam pengelolaan daya tarik wisata, Sehingga apabila konflik masih terus terjadi, kita punya wewenang untuk menutup obyek wisata tersebut,” terang Saryanto.

Jika Goa Pindul akan dikelola oleh desa, maka pemerintah desa harus terlebih dahulu membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Walaupun sudah memiliki BUMDes, tidak bisa serta merta mengelola, karena harus ada keputusan dari Bupati untuk melegalkan BUMDes yang dimaksud mengelola destinasi wisata.

“Otomatis kalau Goa Pindul suatu saat telah dikelola oleh desa melalui BUMDes, maka nota kesepakatan   bersama yang  disaksikan Bupati dan  Kapolres Gunungkidul menjadi tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Disisi lain Saryanto berharap, para pelaku wisata di Goa Pindul bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan adem dan kepala dingin.

“Kembangkan destinasi wisata yang dimiliki masing- masing pokdarwis. Jangan hanya terfokus ke Goa Pindul dan jalin kerjasama yang bagus antar operator,” pesannya.

Apabila BUMDes telah terbentuk dan ditetapkan untuk mengelola, maka BUMDes memiliki kewajiban mengembangkan potensi wisata lain yang terletak di desa tersebut.

“Pemerintah desa melalui BUMDes cobalah membentuk paket-paket wisata yang mencakup seluruh obyek wisata yang ada di desa tersebut, sehingga semua obyek wisata bisa terlewati oleh wisatawan, dan tidak hanya fokus ke satu destinasi saja,” pungkasnya. Eddy Satria Tama

infogunungkidul

Recent Posts

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

18 jam ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

7 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

7 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

7 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

7 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

1 minggu ago