PIWK GUNUNGKIDUL IDEALNYA 36 MILIAR

1217

NGLIPAR, Jumat Legi –Menyimak usulan Bupati Gunungkidul PIWK tahun ini sebesar Rp 15 Miliar, menurut saya, ini masih kurang. Soalnya tahun 2014 lalu usulan telah mencapai Rp 18 Miliar. Tahun 2018 idealnya Rp 36 Miliar.

Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) adalah merupakan sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan dilaksanakan oleh SKPD. Penentuan alokasi belanja ditentukan oleh mekanisme perencanaan partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program.

Adapun tujuan penyusunan PIWK meliputi : (1). Menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD Kabupaten; (2). Mengurangi kesenjangan antar wilayah; dan (3). Penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan.

PIWK merupakan bentuk komitmen dan tekad dalam melaksanakan tugas pembangunan yang dilandasi asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel.

Besaran persentase PIWK pada masing-masing kecamatan dialokasikan berdasarkan aspek pemerataan dan proporsionalitas yang ditentukan oleh perbedaan nilai bobot dan koefisien variable.

Jumlah keluarga miskin, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah desa, jumlah padukuhan, kerawanan dan kerentanan bencana alam, PDRB Kecamatan baik menurut harga konstan dan harga berlaku, pertumbuhan PDRB kecamatan, prasarana kesehatan, angka kematian ibu, angka kematian bayi, prasarana pendidikan, kondisi kerusakan jalan, persentase pelunasan target PBB, dan bantuan langsung kepada masyarakat merupakan faktor yang menjadi pertimbangan.

Hal tersebut sejalan dengan konsep pembangunan berbasis kewilayahan, pendekatan pemerataan melalui pertumbuhan (redristibution with growth).

Artinya program pembangunan itu di samping mempertimbangkan pertumbuhan juga mempertimbangkan keseimbangan antar wilayah. Slamet S.Pd. MM




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.