Ari Siswanto
WONOSARI-RABU LEGI | Terkait gaduh soal penolakan pembentukan OPD baru, Ari Siswanto politisi PKS mengoreksi, bahwa draf Rancangan Perubahan kedua Peraturan Daerah Tentang Kelembagaan pada dasarnya telah disetujui dan telah diketok palu.
Bupati Sunaryanta dari pihak eksekutif dan Suharno dari Legeslatif telah menandatangi draf perubahan kedua Raperda tersebut menjadi Perda di ruang Rapat Paripurna, 12-7-2021.
Yang ditolak bukan Draf Raperda Kelembagaannya tetapi pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga serta penggabungan Dinas Perindustrian dengan Transmigrasi.
Menurut Ari Siswanto untuk Dinas Peternakan bisa dibentuk, tetapi paling cepat tahun 2022. Untuk dua Dinas yang lain ditunda hingga tahun 2023.
“Itu sebabnya Fraksi PDIP, PKS dan Gerindra memang sempat walk out,” ujar Ari Siswanto, 14-7-2021.
Penundaan itu penting menurut Ari Siswanto agar tidak menimbulkan kesan, Bupati Sunaryanta sebatas memberi peluang kepada pejabat tertentu untuk memimpin dinas yang baru.
Ari Siswanto menunjuk contoh, Kodya Yogyakarta selalu jawara di bidang olahraga, padahal tidak ada Dinas Pemuda dan Olahraga. Gunungkidul, menurut Ari Siswanto harus berguru kepada Kodya Yogyakarta.
Untuk memajukan pemuda dan olahraga Bupati Sunaryanta harus berani ambil kebijakan menaikkan kucuran dana ke masing- masing pemangku kepentingan di dua bidang tersebut, tidak perlu tergesa-gesa membentuk Dinas. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…