SEMIN, KAMIS WAGE-Kanit Reskrim Polsek Semin beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap Is (56) pengecer judi togel, pada Selasa (13/11) pukul 21.00 WIB.
Ipda Mahmed Ali Bahona Kanit Reskrim Polsek Semin menjelaskan, Is ditangkap di rumahnya, RT 04/08, Padukuhan Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin.
Pekerja buruh harian lepas ini tidak dapat berkutik ketika polisi menggerebek rumahnya, dan melakukan penangkapan, dengan bukti alat transaksi yang ia gunakan.
“Ketika kami tangkap pelaku hanya pasrah, langsung kita amankan ke Polsek Semin, dengan barang bukti yang berhasil kita sita,” ungkapnya, Kamis (15/11).
Barang buki yang disita, lanjut dia, satu buah buku rekapan judi togel, uang tunai Rp.100.000,00 dan 1(Satu) HP merk Nokia seri 101 warna biru.
Pelaku perjudian jenis Togel seperti diatur dalam pasal 303 KUHP, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (joko)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…