SEMIN, KAMIS WAGE-Kanit Reskrim Polsek Semin beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap Is (56) pengecer judi togel, pada Selasa (13/11) pukul 21.00 WIB.
Ipda Mahmed Ali Bahona Kanit Reskrim Polsek Semin menjelaskan, Is ditangkap di rumahnya, RT 04/08, Padukuhan Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin.
Pekerja buruh harian lepas ini tidak dapat berkutik ketika polisi menggerebek rumahnya, dan melakukan penangkapan, dengan bukti alat transaksi yang ia gunakan.
“Ketika kami tangkap pelaku hanya pasrah, langsung kita amankan ke Polsek Semin, dengan barang bukti yang berhasil kita sita,” ungkapnya, Kamis (15/11).
Barang buki yang disita, lanjut dia, satu buah buku rekapan judi togel, uang tunai Rp.100.000,00 dan 1(Satu) HP merk Nokia seri 101 warna biru.
Pelaku perjudian jenis Togel seperti diatur dalam pasal 303 KUHP, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (joko)
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…