SEMIN, KAMIS WAGE-Kanit Reskrim Polsek Semin beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap Is (56) pengecer judi togel, pada Selasa (13/11) pukul 21.00 WIB.
Ipda Mahmed Ali Bahona Kanit Reskrim Polsek Semin menjelaskan, Is ditangkap di rumahnya, RT 04/08, Padukuhan Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin.
Pekerja buruh harian lepas ini tidak dapat berkutik ketika polisi menggerebek rumahnya, dan melakukan penangkapan, dengan bukti alat transaksi yang ia gunakan.
“Ketika kami tangkap pelaku hanya pasrah, langsung kita amankan ke Polsek Semin, dengan barang bukti yang berhasil kita sita,” ungkapnya, Kamis (15/11).
Barang buki yang disita, lanjut dia, satu buah buku rekapan judi togel, uang tunai Rp.100.000,00 dan 1(Satu) HP merk Nokia seri 101 warna biru.
Pelaku perjudian jenis Togel seperti diatur dalam pasal 303 KUHP, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (joko)
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…