Baca juga: Maling Beraksi Kuras Kios HP, Ratusan Juta Amblas
“Di kandang ayam tersebut tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali. Modus tersangka mengatakan cinta kepada korban dan berjanji akan menikahinya,” ungkap Kompol Verena.
Atas kasus tersebut tersangka MM diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya kasus kedua, pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh S (59) warga Dusun Garotan, Desa Bendung, Kecamatan Semin. S seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega berbuat bejat melakukan pencabulan kepada AS (17) anak tirinya, sejak pertengahan tahun 2016 hingga November 2018.
“Tersangka S berdalih melakukan pengobatan kepada korban setiap melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Verena.
Lebih lanjut Wakapolres Gunungkidul mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka H (27) warga Dusun Purwosari Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari kepada korban S (56).
Baca juga: Diduga Terbakar Api Cemburu Warga Semanu Aniaya Istri
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…