Baca juga: Maling Beraksi Kuras Kios HP, Ratusan Juta Amblas
“Di kandang ayam tersebut tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali. Modus tersangka mengatakan cinta kepada korban dan berjanji akan menikahinya,” ungkap Kompol Verena.
Atas kasus tersebut tersangka MM diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya kasus kedua, pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh S (59) warga Dusun Garotan, Desa Bendung, Kecamatan Semin. S seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega berbuat bejat melakukan pencabulan kepada AS (17) anak tirinya, sejak pertengahan tahun 2016 hingga November 2018.
“Tersangka S berdalih melakukan pengobatan kepada korban setiap melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Verena.
Lebih lanjut Wakapolres Gunungkidul mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka H (27) warga Dusun Purwosari Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari kepada korban S (56).
Baca juga: Diduga Terbakar Api Cemburu Warga Semanu Aniaya Istri
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…
YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, SEJUMLAH wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini diperkirakan…