Baca juga: Maling Beraksi Kuras Kios HP, Ratusan Juta Amblas
“Di kandang ayam tersebut tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali. Modus tersangka mengatakan cinta kepada korban dan berjanji akan menikahinya,” ungkap Kompol Verena.
Atas kasus tersebut tersangka MM diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya kasus kedua, pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh S (59) warga Dusun Garotan, Desa Bendung, Kecamatan Semin. S seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega berbuat bejat melakukan pencabulan kepada AS (17) anak tirinya, sejak pertengahan tahun 2016 hingga November 2018.
“Tersangka S berdalih melakukan pengobatan kepada korban setiap melakukan aksinya. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Verena.
Lebih lanjut Wakapolres Gunungkidul mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka H (27) warga Dusun Purwosari Desa Baleharjo Kecamatan Wonosari kepada korban S (56).
Baca juga: Diduga Terbakar Api Cemburu Warga Semanu Aniaya Istri
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…