Baca juga: Polisi Kerja Keras Ungkap Pelaku Pembobolan Gudang Elektronik
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, (10/02) silam sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tersangka H masuk kedalam rumah korban tanpa ijin, kemudian menyelinap masuk kamar korban. Ketika tersangka akan keluar kamar, anggota keluarga korban menghadang dan menangkapnya,” jelas Wakapolres.
Verena menambabkan, tersangka berdalih masuk kamar karena ingin mencuri TV atau Hand Phone (HP) milik keluarga korban.
“Pasal yang disangkakan 285 KUHP dan atau 285 KUHP JO pasal 53 KUHP atau pasal 363 butir 3 KUHP JO pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun dan atau 7 tahun,” jelas Wakapolres Verena. Ag/ig
WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…