Baca juga: Polisi Kerja Keras Ungkap Pelaku Pembobolan Gudang Elektronik
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, (10/02) silam sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tersangka H masuk kedalam rumah korban tanpa ijin, kemudian menyelinap masuk kamar korban. Ketika tersangka akan keluar kamar, anggota keluarga korban menghadang dan menangkapnya,” jelas Wakapolres.
Verena menambabkan, tersangka berdalih masuk kamar karena ingin mencuri TV atau Hand Phone (HP) milik keluarga korban.
“Pasal yang disangkakan 285 KUHP dan atau 285 KUHP JO pasal 53 KUHP atau pasal 363 butir 3 KUHP JO pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun dan atau 7 tahun,” jelas Wakapolres Verena. Ag/ig
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…
GUNUNGKIDUL – SELASA PON, Seorang laki-laki berinisial S (64), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, ditemukan…
PALIYAN - MINGGU PAHING, Pengemudi Toyota Inova diduga mengantuk mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Paliyan-Saptosari,…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIT Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra resmi meluncurkan…
GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Menyongsong libur nasional dan perayaan Paskah 2026, Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul…
GUNUNGKIDUL – RABU PON, Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani dalam menjalankan…