Baca juga: Polisi Kerja Keras Ungkap Pelaku Pembobolan Gudang Elektronik
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu, (10/02) silam sekitar pukul 03.00 WIB.
“Tersangka H masuk kedalam rumah korban tanpa ijin, kemudian menyelinap masuk kamar korban. Ketika tersangka akan keluar kamar, anggota keluarga korban menghadang dan menangkapnya,” jelas Wakapolres.
Verena menambabkan, tersangka berdalih masuk kamar karena ingin mencuri TV atau Hand Phone (HP) milik keluarga korban.
“Pasal yang disangkakan 285 KUHP dan atau 285 KUHP JO pasal 53 KUHP atau pasal 363 butir 3 KUHP JO pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun dan atau 7 tahun,” jelas Wakapolres Verena. Ag/ig
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…