Polres Gunungkidul Ungkap Judi, Curanmor, Curat Sekaligus

827

WONOSARI, Selasa Kliwon – Di penghujung tahun 2017, Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan pemberatan. Total 10 tersangka diamankan polisi, salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi, SH, S.IK, MH dalam jumpa pers, Selasa (26/12)  mengungkapkan beberapa hal.

“Kasus pertama adalah curanmor yang dilakukan pada 17 September 2017 dimana Yamaha RX King AB 6718 WB di Jeruksari, Wonosari. Pelakunya JH 24,warga Kwangen Lor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu,” katanya.

JH ditangkap jajaran Unit Opsnal dibawah pimpinan IPDA Ari Widodo di wilayah Jetis, Pacarejo, Semanu, pada 5 Desember 2017 tanpa perlawanan. Dari tangan JH polisi mengamankan Honda Beat AB 1528 OM (alat untuk melakukan pencurian), plat motor RX King, kaos warna putih, celana jeans, kunci pas 10 dan helm Ink.

Dari hasil pengembangan Sat Reskrim, pelaku JH juga melakukan tindak pidana lain yakni mencuri Honda Beat AB 6546 di Madusari, Wonosari, pencurian burung kacer di Pacarejo dan Jelok, Semanu serta mencuri HP Oppo Neo 7 di salah satu konter HP di Gading, Playen. Selain JH, masih ada 1 tersangka lain yang saat ini masih buron dan menjadi DPO aparat Polres Gunungkidul.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Gunungkidul.

Sementara itu pada tanggal 7 Desember 2017, unit reskrim Polsek Girisubo menggerebek 7 orang pelaku perjudian dadu di Desa Tileng, Kecamatan Girisubo.

“Tersangka yang diamankan Suy 55, Ms 35, Sp 41, ketiganya warga Tileng. Lantas WP 26, dan Sup 35, warga Jerukwudel, Sut 43, warga Pucung dan SH warga Nglindur,” tambahnya.

Ketujuh tersangka diamankan lengkap dengan barang bukti uang tunai Rp 1.107.000,-, 3 buah mata dadu, selembar penggoncang dadu, piringan dadu, selembar lapak dadu, 2 lembar tikar dan 1 buah ceting. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain 2 kasus diatas, jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sasarannya UPT TK/SD Kecamatan Patuk yang tersangkanya residivis asal Jawa Timur dan alap-alap laptop yang pelakunya justru masih pelajar SMP yang masih di bawah umur. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.