WONOSARI, Rabu Pahing – Presiden Joko Widodo gemes. Dia menghitung di Indonesia terdapat 42.000 peraturan, menjadi sarang korupsi. Dia bakal membuka sayembara. Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota yang bisa memangkas aturan, akan diberi hadiah. Satu yang terlewatkan, regulasi daerah, payung hukumnya ada regulasi yang berada di atasnya tidak dibicarakan.
Jokowi menekankan pentingnya deregulasi (penyederhanaan aturan). Menurutnya, hal itu merupakan salah satu strategi pencegahan korupsi.
Regulasi, menurut Jokowi adalah untuk melindungi kepentingan publik. Tetapi menurut Jokowi, setiap regulasi seperti pisau bermata dua.
“Setiap aturan, izin, persyaratan, jadi objek transaksi, objek korupsi,” tegas Presiden seperti dikutip beritasatu.com.
Hal di atas disampaikan Presiden saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12 serta peluncuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elektronik atau e-LHKPN di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Acara tersebut digelar dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. Tema yang dipilih tahun ini:
Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera.
Perizinan di Indonesia tidak lagi berjumlah puluhan, melainkan ribuan. Hampir setiap urusan pelayanan publik dan usaha menggunakan izin.
“Banyak yang suka menerbitkan aturan yang tidak jelas. menggunakan bahasa abu-abu. Kalau minta surat klarifikasi, maka surat itu bisa menjadi objek transaksi,” ungkap Presiden.
Perizinan menurutnya sangat potensial menjadi alat pemerasan dan transaksi korupsi. Cara-cara seperti ini, lanjutnya, tidak boleh diteruskan dan dibiarkan. Semua kementerian, gubernur, bupati, wali kota diminta memangkas regulasi, dan perizinan yang membebani dunia usaha.
Birokrasi tidak boleh menyusahkan dunia usaha dan masyarakat. Empatpuluh dua ribu (42.000) peraturan harus dipangkas.
“Nanti mau saya buat lomba, siapa yang mampu memangkas peraturan saya beri hadiah,” ujar Presiden.
Rakyat kecil bingung, bupati membuat regulasi, payung hukumnya pasti aturan yang dibuat oleh gubernur, peraturan pemerintah, dan undang-undang.
Manakala aturan bupati dianggap salah, hanya ada dua tafsiran. Pertama bupati tidak memahami aturan di atasnya, atau aturan yang dijadikan payung hukum memang keliru.
Redaksi_ig
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…