KARANGMOJO – Jumat Kliwon | Purwanto, ST, anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Gerindra melakukan sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2917 Tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi.
Dua narasumber Eko Heri dari PUPR DIY serta Bambang Adiwaluyo, dosen UGK diminta memaparkan Perda tersebut, supaya publik cerdas.
Bersama DPRD DIY, kata Purwanto di depan 100 tokoh Kecamatan Karangmojo, tahun 2017, Gubernur DIY telah menetapkan Perda di atas.
Dalam masa reses keempat atau terakhir tahun 2019, sosialisasi disampaikan kepada masyarakat memang dirancang sejak awal tahun.
“Gunanya agar Perda itu bisa menjadi pedoman manakala masyarakat akan mengusulkan atau mengadukan penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) yang dirasa kurang tepat,” ujar Purwanto di RM Bebek Goreng Pak Kus, (05/12/19).
Di tempat yang sama, Eko Heri dari PUPR DIY menyatakan, berdasarkan SK Gubernur Nomor 118 tahun 2016 tentang penetapan status ruas jalan provinsi, Gunungkidul memiliki ruas jalan propinsi terpanjang yaitu 306 Km.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…