Categories: PEMERINTAHAN

Putusan MK: Hak Angket KPK Bertentangan Dengan 4 Putusan Sebelumnya

WONOSARI, Jumat Kliwon–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Muhammad Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Diungkapkan Mahfud MD seusai audiensi dengan Pemkab Gunungkidul, Jumat (09/02). Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga dapat menjadi obyek dari hak angket DPR.

“Menurut konstitusi putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Kita harus patuhi itu”

Namun, Mahfud mengingatkan, bahwa ada problem lain, bahwa ternyata sebelumnya sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

“Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya,” jelas Mahfud MD.

Putusan yang dimaksud Mahfud MD yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.

Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga. Terus sekarang mana yang berlaku ?” tanya Mahfud.

Mahfud berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.

” Putusan MK itu sifatnya baru bisa berlaku ke depan,” lanjutnya.

Saat ini di DPR tinggal 4 fraksi yang mendukung adanya Hak Angket KPK, padahal dalam Pasal 210 pansus harus disetujui seluruh fraksi. Putusan yang sekarang ini menurut Mahfud sudah diduga akan memenangkan DPR.

“Nampaknya sudah ada deal antara DPR dengan MK. Dugaan ini diperkuat dengan statement Desmond J Mahesa yang menyatakan ada deal-deal antara Ketua MK dengan calon hakim baru,” papar Mahfud.

Terkait putusan ini Mahfud tetap menghormati dan wajib hukumnya untuk ditaati. Meski begitu, pengawasan DPR mestinya tidak lagi menggunakan Hak Angket melainkan kontroling seperti biasa. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

1 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

1 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago