Categories: PEMERINTAHAN

Putusan MK: Hak Angket KPK Bertentangan Dengan 4 Putusan Sebelumnya

WONOSARI, Jumat Kliwon–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Muhammad Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

Diungkapkan Mahfud MD seusai audiensi dengan Pemkab Gunungkidul, Jumat (09/02). Dalam putusan yang diketok pada Kamis (8/2) kemarin, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga dapat menjadi obyek dari hak angket DPR.

“Menurut konstitusi putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Kita harus patuhi itu”

Namun, Mahfud mengingatkan, bahwa ada problem lain, bahwa ternyata sebelumnya sudah ada setidaknya empat putusan MK yang menegaskan bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif.

“Jadi putusan MK kemarin itu bertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya,” jelas Mahfud MD.

Putusan yang dimaksud Mahfud MD yakni putusan atas perkara nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, 19/PUU-V/2007, 37-39/PUU-VIII/2010, dan Nomor 5/PUU-IX/2011.

Empat putusan tersebut juga sempat disinggung oleh empat hakim MK yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat dalam sidang putusan kemarin.

Pada intinya, keempat putusan itu menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Dan putusan-putusan itu sifatnya inkrah juga. Terus sekarang mana yang berlaku ?” tanya Mahfud.

Mahfud berpendapat, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tak bisa menggunakan putusan MK terbaru ini sebagai legitimasi. Sebab, saat pansus dibentuk, masih berlaku putusan MK sebelumnya dimana KPK bukan dianggap sebagai lembaga eksekutif.

” Putusan MK itu sifatnya baru bisa berlaku ke depan,” lanjutnya.

Saat ini di DPR tinggal 4 fraksi yang mendukung adanya Hak Angket KPK, padahal dalam Pasal 210 pansus harus disetujui seluruh fraksi. Putusan yang sekarang ini menurut Mahfud sudah diduga akan memenangkan DPR.

“Nampaknya sudah ada deal antara DPR dengan MK. Dugaan ini diperkuat dengan statement Desmond J Mahesa yang menyatakan ada deal-deal antara Ketua MK dengan calon hakim baru,” papar Mahfud.

Terkait putusan ini Mahfud tetap menghormati dan wajib hukumnya untuk ditaati. Meski begitu, pengawasan DPR mestinya tidak lagi menggunakan Hak Angket melainkan kontroling seperti biasa. Red

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago