WONOSARI-JUMAT PON | Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rio Kumitias Ambarsakti, SH. mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, ihwal surat putusan banding gugatan perdata Kelick Agung Nugroho mantan calon Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan yang gagal menjadi calon bupati pada pilkada 2020 silam.
Isi surat Nomor W.13.U / 2804 / HK / 02 / XI / 2021 itu berisi salinan putusan banding atas perkara Nomor 22 / Pdt.G / 2021 / 2021 / PN Wno.
Hingga berita ini tayang, salinan putusan Nomor 69/PDT/2021/ PT YYK tanggal 25 November 2021 belum diterima Kelick Agung Nugroho.
Dihubungi terpisah, Kelick menyatakan baru menerima tembusan surat seperti yang dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosari.
“Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, gugatan banding yang saya ajukan ditolak,” ujar Kelick Agung Nugroho, di Purbosari Wonosari, 4-12-2021.
Fakta pahit, Putusan Sela di PN Negeri Wonosari kalah, Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga kalah, dengan alasan yang sama, kedua institusi hukum itu tidak berwenang mengadili gugatan Kelick Agung Nugroho.
“Saya bersama team hukum maju melakukan kasasi, hingga tahu siapa yang kalah siap menang. Karena target saya perkara saya harus disidangkan,” ucap Kelick. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…