WONOSARI-JUMAT PON | Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rio Kumitias Ambarsakti, SH. mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, ihwal surat putusan banding gugatan perdata Kelick Agung Nugroho mantan calon Bupati Gunungkidul dari jalur perseorangan yang gagal menjadi calon bupati pada pilkada 2020 silam.
Isi surat Nomor W.13.U / 2804 / HK / 02 / XI / 2021 itu berisi salinan putusan banding atas perkara Nomor 22 / Pdt.G / 2021 / 2021 / PN Wno.
Hingga berita ini tayang, salinan putusan Nomor 69/PDT/2021/ PT YYK tanggal 25 November 2021 belum diterima Kelick Agung Nugroho.
Dihubungi terpisah, Kelick menyatakan baru menerima tembusan surat seperti yang dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosari.
“Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, gugatan banding yang saya ajukan ditolak,” ujar Kelick Agung Nugroho, di Purbosari Wonosari, 4-12-2021.
Fakta pahit, Putusan Sela di PN Negeri Wonosari kalah, Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga kalah, dengan alasan yang sama, kedua institusi hukum itu tidak berwenang mengadili gugatan Kelick Agung Nugroho.
“Saya bersama team hukum maju melakukan kasasi, hingga tahu siapa yang kalah siap menang. Karena target saya perkara saya harus disidangkan,” ucap Kelick. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…