WONOSARI, JUMAT WAGE – Ketua DPRD Gunungkidul mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kenaikan Tarif Parkir masuk dalam tahap pembahasan, mulai Kamis (20/09).
“Tarif yang berada di kawasan umum maupun parkir yang berada di kawasan khusus rencana akan dinaikan,” kata Ketua Dewan, Demas Kursiswanto.
Dia menjabarkan, yang dimaksud kawasan khusus adalah tempat-tempat wisata, sedangkan kawasan umum yaitu kawasan pinggir jalan. Besaran kenaikan tarif parkir masih belum diputuskan.
Beberapa waktu lalu ada pengunjung wisata yang mengeluhkan tarif parkir mahal. Raperda yang dibahas adalah penegasan bahwa tarif parkir di kawasan wisata berbeda dengan tarif parkir di kawasan umum.
“Kepastiannya nanti menjelang keputusan,” katanya
Sementara itu Kepala bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan perparkiran Ely Siswanta mengatakan, Raperda tentang naiknya tarif parkir memang diusulkan dari eksekutif, mengikuti perkembangan zaman, dan indeks perekonomian masyarakat.
Ely memaparkan, soal kenaikan bermacam-macam. Parkir yang berada di tepi jalan kondisi riilnya sudah naik, motor Rp 1.000,00 sedangkan mobil Rp 2.000,00. Sementara untuk parkir yang berada di kawasan wisata tentu kenaikannya sedikit berbeda.
“Raperda tersebut dimakud untuk menekan pungutan liar, menambah PAD,” katanya.
Terkait dengan pengawasan parkir di lokasi wisata Dinas Perhubungan akan berkoordinasi kembali dengan pengelola parkir. (Bw/ig)






