Reformasi Birokrasi Pemda Gunungkidul Belum Sempurna

1062

WONOSARI-JUMAT LEGI | Pengamat pemerintahan Dr. Supriyadi merujuk Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 393 tahun 2019 menyatakan, Presiden Jokowi pada sidang paripurna MPR 20 Oktober 2019 tegas menyebut perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level.

“Pertama level struktural, kedua level fungsional,” ujar Supriyadi 31-12-2021.

Menurutnya hal tersebut dilakukan Presiden dalam rangka mereformasi birokrasi untuk meningkatkan proses pelayanan publik, agar tidak berjenjang dan berbelit-belit.

Di ranah pendidikan, cendekiawan Supriyadi mengambil contoh yang dilakukan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Rektor UIN, Prof Dr. H. Warul Walidin AK MA telah melantik dan mengambil sumpah sebanyak 17 pejabat dengan Penyetaraan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional.

Menurut Supriyadi jabatan fungsional bukanlah jabatan yang bisa diisi oleh sembarang orang, karena harus berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu oleh setiap ASN dalam menjalankan perintah negara.

“Penyetaraan itu berlaku untuk ASN seluruh Indonesia. Pertanyaan saya adalah terkait dengan ketugasan Bupati H. Sunaryanta. Apakah beliau sudah melangkah, atau belum, publik menunggu penjelasan,” kata dosen UNS yang tinggal di Petir, Rongkop, Gunungkidul itu.

Supriyadi paham, bahwa tidak semua jabatan struktural administrasi bisa disetarakan dengan jabatan fungsional. Kabag Tata Usaha, kata Supriyadi menunjuk contoh.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Ir. Dradjad Ruswandono, MT saat dikonfirmasi soal pemetaan penyederhanaan birokrasi menyatakan pengalihan jabatan struktural ke fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 19 tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN berkelit menunjuk bahwa kebijakan teknis ada di OPD pengampu.

“Ya mas, maaf terkait teknis aturan, temen temen Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah jauh lebih paham. Silakan media langsung ke kadisnya saja,” kata Dradjad Ruswandono.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kelik Yuniantoro, S.Sos. MM. dalam kaitan ini belum memberi penjelasan apa pun.

“Jika demikian, pertanyaan saya soal pemetaan penyetaraan jabatan fungsional belum dilakukan Bupati, dalam hal ini OPD pengampu. Jadi reformasi birokrasi belum sempurna,” pungkasya. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.