Retribusi Baru Obyek Wisata Sedang Digodok di Gedung DPRD

1144

WONOSARI, Selasa PahingPeraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga berubah tiga kali. Setidaknya dua pertimbangan yang melatarbelakangi semangat perubahan itu menarik untuk dicermati. Saat ini rencana baru perubahan tarif retribusi obyek wisata tersebut sedang dibahas bersama.

Retribusi wisata harus ditangani oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendapatan. Adanya, pertimbangan itu diambil supaya penarikan retribusi optimal. Ini pertimbangan pertama.

Pertimbangan kedua, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu dilakukan perubahan tarif dan penambahan obyek wisata yang dipungut.

Rancangan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dalam Raperda tersebut bergerak dari angka terendah Rp 2.800,00 – Rp 4.500,00 – Rp 9.500,00 hingga   Rp 14.500,00 tiap pengunjung untuk sekali masuk.

Tujuh obyek wisata yang ditarip Rp 2.800,00 adalah Hutan Wanasadi, Gunung Gentong, Green Vilage, Gua Cermai, Gunung Gambar, Bleberan serta Gunung Api Purba.

Obyek wisata dengan tarip Rp 4.500,00 meliputi : Watu Gupit, Situs Gumbiro Wati, Senang Beji, Kalisuci, Embung Batara Sriten, Pantai Timang,  Gesing, Kesirat, serta Pantai Ngendan.

Obyek  wisata yang dalam tarip retribusi Rp 9.500,00 di antaranya: pantai Wediombo, Jungwok, Watu Lumbung, Nampu, Sedahan, Greweng, Gunung Batur, Siung, Nglambor, Jogan, Ngrenehan, Ngobaran, dan pantai Nguyahan.

Sementara obyek dengan beban retribisi Rp 14.500,00 meliputi: pantai Baron, Baron, Kukup, Sepanjang, Watu Kodok, Sanglen, Drini, Krakal, Sarangan, Slili, Sadranan, Ntandong, Sundak, Somandeng, Pulangsawal, Pok Tunggal, serta Pantai seruni.

Retribisi fasilitas penunjang kategori kios Rp 250,00, los Rp 200,00, pelataran Rp 150,00 untuk 1 meter persegi tiap hari.

Redaksi

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.