REVISI UNDANG-UNDANG KPK DISAHKAN, SIAPA DIUNTUNGKAN?

2636

Dewan pengawas  memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi (1). izin penyadapan, (2).  penggeledahan dan penyitaan, (3). menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, (4). memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, (5). mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.

Dewan pengawas juga wajib melaporkan kinerja ke presiden dan DPR setahun sekali.

VIDEO TERBARU :

  1. Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK

KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap. Dewan pengawas memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.

UU KPK mengatur jangka waktu penyadapan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama.

Melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

  1. Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.