Ribuan Rumah Tidak Layak Huni PR Berat Pemda Gunungkidul

1273

WONOSARI-MINGGU PAHING | Salah satu tanda bahwa masyarakat telah mulai mencapai kesejahteraan adalah terpenuhinya kebutuhan papan atau hunian yang memadai. Terkait rumah tidak layak huni (RTLH), Gunungkidul masih harus merampungkan 17.696 unit RTLH.

Jumlah tersebut berupa pembaharuan terakhir 2020. Terhitung mulai 2016, angka penurunan RTLH cukup tajam: tahun 2016 25 840, tahun 2017 24.928, tahun 2018 22.994, tahun 2929 19 830, dan tahun 2020 17.696.

Pemda Gunungkidul berlandaskan Surat Keputusan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 mendorong terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan pemukiman guna mengurangi backlog.

Sebagai pembanding jumlah rumah layak huni (RLH) tahun 2020 terdokumentasi sebanyak 153.994.

Sekala nasional, berdasarkan data Kementerian PUPR pada awal 2021 masih terdapat kurang dari 11 juta rumah tangga Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni.

Angka tersebut terdiri dari 7,6 juta backlog kepemilikan rumah dan 2,3 juta adalah rumah tidak layak huni.

“Total backlog dan rumah tidak layak huni ini kurang lebih 11 juta. Jadi memang masih banyak,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, M. Hidayat, yang dilaporkan Liputan6.co 18-2-2021 silam.

Dalam pengertian umum, backlog adalah daftar pekerjaan atau pesanan barang dan jasa yang belum diselesaikan.

Sementara, pada dunia properti, backlog perumahan adalah jumlah kekurangan rumah yang didapat dari selisih antara jumlah kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang ada. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.