Sadis! Seorang Suami di Gunungkidul Bunuh Istri saat Tertidur Pulas

5587

GUNUNGKIDUL-KAMIS PAHING | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul dibantu polisi Sektor (Polsek) Semanu menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang wanita berinisial S (57) oleh pelaku R (59) yang tidak lain merupakan suami korban, Rabu (24/04) pukul 09.00 WIB.

Dalam reka ulang yang dilakukan di rumah korban Dedel Wetan RT 04/11, Dadapayu, Semanu, Gunungkidul tersebut polisi menghadirkan 4 orang saksi dan belasan personil pengamanan.

Dibenarkan Kapolsek Semanu AKP Pudjijono, S.H., MH. Berdasarkan keterangan tertulis pihaknya menyebut bahwa rekonstruksi dilakukan oleh INAFIS Polres Gunungkidul Iptu Winarno, Aiptu Heri B.S, Aipda Andry y, Brigadir Farisal.

“Dengan menghadirkan korban dan empat orang saksi,” tulisnya.

Guna mendalami kebenaran keterangan saksi dan tersangka proses rekonstruksi yang dilakukan pelaku sebanyak 15 adegan.

“Pelaku membunuh korban saat tertidur pulas menggunakan pisau pada (05/01) sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas Pudjijono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 44 Ayat 3 UU NO.23 Tahun 2004 Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hadir dalam proses rekonstruksi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Andika Pratama S.IK, Kapolsek Semanu AKP Pudjijono, S.H., MH,.

Rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut juga dihadiri oleh Lurah Dadapayu, Dukuh Setempat, Tokoh Masyarakat (Tomas) serta warga. (Amel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.