Sapi Bantuan Pemerintah Berpindah Tangan Karena Aturan

1498

WONOSARI – Sabtu Pahing | Berita tentang proyek bantuan sapi yang ditagih oleh koperasi dan oknum PNS direspon Dinas Pertanian dan Pangan sekaligus diluruskan.

Melalui Seno, Soenarto dan Wahyudi  Bagian Peternakan, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Bambang Wisnu Broto menyatakan, proyek tersebut diterima kelompok Sedyo Makarti yang diketuai Rubimin, tahun 2001.

 

 

“Progam kala itu berupa bantuan penguatan modal (uang tunai) sebesar Rp 48 juta untuk 20 orang. Sifatnya bergulir, bukan hibah, jadi harus kembali ke Dinas Peternakan tanpa bunga,” terang Soenarto, Ju’mat (31/01/20).

Dia pun menbenarkan, bahwa jangka pengembalian memang 5 tahun. Tidak disebut lunas atau sebaliknya, tahun 2011 terjadi perubahan, penagihan bantuan, dalam arti tidak boleh dilakukan oleh Kelompok Kerja bentukan Dinas.

Dalam Peraturan Bupati, Soenarto lupa nomornya dinyatakan, bahwa Dinas Peternakan harus membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagai pengganti Pokja. Maka dibentuklah waktu itu namanya LKM Handayani.

Tahun 2012, peraturan berubah lagi, LKM harus berganti wujud menjadi koperasi berbadan hukum, maka dibentuklah Koperasi Handayani.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.