“Sejak terbentuknya LKM Handayani, Dinas Peternakan tidak lagi mengurusi soal penagihan dana bergulir yang berada di tangan Sedyo Makarti,” imbuh Soenarto.
Joni, yang disebut-sebut Rubimin sebagai orang dinas, menurut Soenarto adalah karyawan Koperasi Handayani, bukan PNS, bukan pula orang dari Dinas Peternakan.
Kalau nama Agus Susanto, menurutnya memang benar PNS aktif, tetapi ketika datang ke kelompok bukan dalam rangka menagih tetapi secara pribadi meminjam Rp 4.800.000,00.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas, Kelompok Sedyo Makarti yang berubah nama menjadi Sido Dadi telah setor dua kali, pertama Rp 10 juta, kedua Rp 12 juta.
“Saat ini yang menangani adalah Koperasi Handayani. Untuk lebih jelasnya bisa kontak Koperasi Handayani,” pungkas Soenarto. (Bambang Wahyu Widayadi)






