SARAN UNTUK PENGGANTI BUPATI BADINGAH

2699

Sejumlah problem di atas adalah akibat, bukan sebab. Bupati yang baru besok mau berbuat apa? Jangan-jangan dia malah bengong menghadapi seabrek masalah yang terjadi di Gunungkidul.

Saya mencoba belajar dari pesan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Paragraf 4.

VIDEO TERBARU :

Pemerintah Negara Indonesia, begitu bunyinya, melindungi segenap bangsa (saya terjemahkan manusia) Indonesia, dan seluruh tumpah darah (alam) Indonesia.

Untuk itu, jika berniat menjadi Bupati Gunungkidul 2020-2025, cara dan pola pikir harus deduktif, menginduk UUD 1945, tidak meluncur ke alam pikiran yang diadopsi dari negara yang berideologi kapitalis, apalagi komunis.

Bupati Gunungkidul, pada dasarnya tidak sedang berada di tataran teknis. Meminjam istilah Bambang Krisnadi, Bupati adalah pemikir, pelaksanaannya adalah kepala-kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Mereka yang berada di jajaran kepala dinas inilah yang harus berfikir induktif menerjemahkan kemauan Bupati yang sumber hukumnya ada di Preambul maupun pasal dan ayat beserta penjelasan UUD 1945.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.