Sejumlah problem di atas adalah akibat, bukan sebab. Bupati yang baru besok mau berbuat apa? Jangan-jangan dia malah bengong menghadapi seabrek masalah yang terjadi di Gunungkidul.
Saya mencoba belajar dari pesan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Paragraf 4.
VIDEO TERBARU :
Pemerintah Negara Indonesia, begitu bunyinya, melindungi segenap bangsa (saya terjemahkan manusia) Indonesia, dan seluruh tumpah darah (alam) Indonesia.
Untuk itu, jika berniat menjadi Bupati Gunungkidul 2020-2025, cara dan pola pikir harus deduktif, menginduk UUD 1945, tidak meluncur ke alam pikiran yang diadopsi dari negara yang berideologi kapitalis, apalagi komunis.
Bupati Gunungkidul, pada dasarnya tidak sedang berada di tataran teknis. Meminjam istilah Bambang Krisnadi, Bupati adalah pemikir, pelaksanaannya adalah kepala-kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Mereka yang berada di jajaran kepala dinas inilah yang harus berfikir induktif menerjemahkan kemauan Bupati yang sumber hukumnya ada di Preambul maupun pasal dan ayat beserta penjelasan UUD 1945.
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…
YOGYAKARTA - SELASA PAHING, SEBANYAK 18.850 mahasiswa baru atau Maba Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Tahun…
YOGYAKARTA - JUMAT PON, SEBANYAK 5.880 mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 Universitas Pembangunan Nasional Veteran…