Sejumlah problem di atas adalah akibat, bukan sebab. Bupati yang baru besok mau berbuat apa? Jangan-jangan dia malah bengong menghadapi seabrek masalah yang terjadi di Gunungkidul.
Saya mencoba belajar dari pesan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Paragraf 4.
VIDEO TERBARU :
Pemerintah Negara Indonesia, begitu bunyinya, melindungi segenap bangsa (saya terjemahkan manusia) Indonesia, dan seluruh tumpah darah (alam) Indonesia.
Untuk itu, jika berniat menjadi Bupati Gunungkidul 2020-2025, cara dan pola pikir harus deduktif, menginduk UUD 1945, tidak meluncur ke alam pikiran yang diadopsi dari negara yang berideologi kapitalis, apalagi komunis.
Bupati Gunungkidul, pada dasarnya tidak sedang berada di tataran teknis. Meminjam istilah Bambang Krisnadi, Bupati adalah pemikir, pelaksanaannya adalah kepala-kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Mereka yang berada di jajaran kepala dinas inilah yang harus berfikir induktif menerjemahkan kemauan Bupati yang sumber hukumnya ada di Preambul maupun pasal dan ayat beserta penjelasan UUD 1945.
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta, M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…
YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…