WONOSARI – Kamis Pahing | AKP Anak Agung Putra Dwipayana, Kasatreskrim Polres Gunungkidul ungkap tiga tindak pidana. Dua berupa pengeroyokan dan satu adalah tindak pidana pencurian. Hal ini dipaparkan pada kesempatan jumpa pers di halaman Mapolres Gunungkidul (24/10/19).
“Tindak pidana pengeroyokan pertama terjadi di Plumbungan, Desa Putat, Kecamatan Patuk. Korban atas nama Alfian Pradana,” ujar Tri Wibowo.
VIDEO TERBARU :
Dia merinci, pelaku pengeroyokan atas nama YP (29) warga desa Putat, dan RS (21) warga desa Patuk.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polisi adalah potongan kabel yang digunakan untuk melukai korban.
Pengeroyokan kedua, kata dia, terjadi di depan Gedung DPRD Gunungkidul. Korban atas nama AP warga Sidorejo, Desa Sodo, Paliyan, Gunungkidul.
Sementara pengeroyok bernama Edy Yulianto (22), warga Siraman, Sumardi (31) warga Karangrejek, dan Rian Reffriandi (22) warga Baleharjo.
Page: 1 2
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…