GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu. Dari hasil penggrebekan, petugas telah menangkap 1 orang pelaku. Selain itu, petugas kepolisian masih memburu satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Riyan Permana Putra, SIK MH mengatakan bahwa, sebelum penangkapan, pihaknya telah menerima informasi masyarakat adanya penambangan ilegal yang berada di wilayah Kapanewon Semin.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mendapati adanya aktifitas penambangan di area perbukitan.
“Petugas kemudian melakukan penggrebekan di tengah penambangan sedang beraktifitas,” katanya, saat Konferensi Pers bersama awak media di halaman Polres Gunungkidul, Rabu (08/07) siang.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 1 pelaku berinisial TS (27) warga Kapanewon Semin. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk dan satu excavator (alat berat) dan 4 buku rekapan penjualan.
“Pelaku TS telah menyerahkan diri dan kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk 1 pelaku masih dalam pencarian,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, pelaku dikenakan Pasal 158 Undang Undang RI No 4 Tahun 2009, tentang Penambangan (minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara maksimal, atau denda Rp 10 Miliar. (Hery)