PLAYEN, (MINGGU PON)-Kamis (19/07) pukul 08.55 WIB, warga Banaran heboh. AS (63), warga Banaran VIII Rt. 40, Rw. 08, Desa Banaran Kecamatan Playen, Gunungkidul dilaporkan ke Polisi karena mencabuli AN bocah usia 15 tahun. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku, Sebelum direnggut kehormatannya, AN diiming-imingi dan diberi uang jajan Rp 2.000,00.
Kamis 19 juli 2018 , Sy (53) ibu kandung AN, ditemui Setyaningsih (35) Guru SLB, warga Logandeng Playen, serta Sunaryanto S.Pd. (55) Guru, warga Pringgokusuman, Yogyakarta.
Kedatangan mereka dalam kapasitas sebagai saksi. Inti kedatangannya memberi tahu bahwa AN saat ini hamil 6 bulan.
Data kehamilan AN diperoleh dari hasil pemeriksaan tim medis RSUD Wonosari. AN, mengaku bahwa yang menggauli adalah Adi Sutrisno. Lelaki paruh baya lebih itupun dilaporkan ke Polsek Playen.
Gerak cepat Reskrim Polsek Playen mengamanakan AS, memeriksa saksi, memintakan visum, dan melengkapi administrasi penyelidikan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersanka terancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Agung)
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…