PLAYEN, (MINGGU PON)-Kamis (19/07) pukul 08.55 WIB, warga Banaran heboh. AS (63), warga Banaran VIII Rt. 40, Rw. 08, Desa Banaran Kecamatan Playen, Gunungkidul dilaporkan ke Polisi karena mencabuli AN bocah usia 15 tahun. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku, Sebelum direnggut kehormatannya, AN diiming-imingi dan diberi uang jajan Rp 2.000,00.
Kamis 19 juli 2018 , Sy (53) ibu kandung AN, ditemui Setyaningsih (35) Guru SLB, warga Logandeng Playen, serta Sunaryanto S.Pd. (55) Guru, warga Pringgokusuman, Yogyakarta.
Kedatangan mereka dalam kapasitas sebagai saksi. Inti kedatangannya memberi tahu bahwa AN saat ini hamil 6 bulan.
Data kehamilan AN diperoleh dari hasil pemeriksaan tim medis RSUD Wonosari. AN, mengaku bahwa yang menggauli adalah Adi Sutrisno. Lelaki paruh baya lebih itupun dilaporkan ke Polsek Playen.
Gerak cepat Reskrim Polsek Playen mengamanakan AS, memeriksa saksi, memintakan visum, dan melengkapi administrasi penyelidikan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersanka terancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Agung)
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…