HUKUM & KRIMINAL

Sejumlah Laki-Laki Mendekam di Hotel Prodeo Karena Narkoba

WONOSARI-KAMIS LEGI | Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyatakan Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang di tujuh titik dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Enam orang jadi tersangka, kini meringkuk di balik jeruji besi.

“Akan dibeberkan secara berurutan oleh Kasat Narkoba mulai dari nomor laporan 37 dan 38 terjadi di Playen, nomor laporan 39 di Wonosari, nomor 45 di Siyono, di Maguwoharjo 46, di Brebah nomor 47, dan laporan nomor 48 terjadi di desa Bedoyo,” ujar Iptu Suryanto saat membuka jumpa pers di ruang Humas, Kamis 15-4-2021.

Tersangka NL warga Playen diamankan polisi 18-3-2021, karena menyimpan 107 butir warna putih berlogo Y. NL mengaku memperoleh dari BW. Dari NL disita uang hasil penjualan pil sebesar Rp 942.000,00 dan 1 Hp merek Samsung.

Pada hari dan tanggal yang sama polisi mengamankan DS warga Playen yang mengaku membeli pil sapi dari NL dan menjual kembali kepada MR. DS digelandang ke Polres Gunungkidul bersama barang bukti Hp OPO A3S warna merah.

Hari berikutnya, 19-3-2021 petugas menangkap GP karena diketahui menyimpan 11 butir pil Riklona dalam jok sepeda motor sehabis kecelakaan di depan Kantor Pegadaian Wonosari.

Penangkapan terbaru terjadi 6-4-2021 terhadap WW di Siyono Watan yang diketahui akan menjual pil sapi kepada seseorang. WW menyimpan 2 butir pil Alparazolam dan 200 pil putih berlogo Y. WW diseret ke Polres Gunungkidul tanpa perlawanan.

Pada hari yang sama petugas menggelandang RY waga Maguwo Harjo karena WW mengaku memperoleh pil dari RY. Karyawan swasta ini diancam hukuman 15 tahun paling lama penjara.

Hari berikutnya 7-4-2021 TJ diciduk polisi di rumahnya di Brebah. Berdasarkan pengakuan RY, pil yang dia simpan berasal dari TJ (30) warga Brebah Sleman. TJ diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terakhir 12-4-2021 polisi membekuk SR (42) warga Sukoharjo Jawa tengah yang sedang berduaan dengan teman wanitanya karena menyimpan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. SR ditangkap di kamar kost di desa Bedoyo, Ponjong.

“SR dijerat pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 huruf a UURI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kasat Narkoba AKP Dwi Astuti Handayani. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

4 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

4 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

4 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

4 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

4 hari ago