HUKUM & KRIMINAL

Sejumlah Laki-Laki Mendekam di Hotel Prodeo Karena Narkoba

WONOSARI-KAMIS LEGI | Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyatakan Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang di tujuh titik dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Enam orang jadi tersangka, kini meringkuk di balik jeruji besi.

“Akan dibeberkan secara berurutan oleh Kasat Narkoba mulai dari nomor laporan 37 dan 38 terjadi di Playen, nomor laporan 39 di Wonosari, nomor 45 di Siyono, di Maguwoharjo 46, di Brebah nomor 47, dan laporan nomor 48 terjadi di desa Bedoyo,” ujar Iptu Suryanto saat membuka jumpa pers di ruang Humas, Kamis 15-4-2021.

Tersangka NL warga Playen diamankan polisi 18-3-2021, karena menyimpan 107 butir warna putih berlogo Y. NL mengaku memperoleh dari BW. Dari NL disita uang hasil penjualan pil sebesar Rp 942.000,00 dan 1 Hp merek Samsung.

Pada hari dan tanggal yang sama polisi mengamankan DS warga Playen yang mengaku membeli pil sapi dari NL dan menjual kembali kepada MR. DS digelandang ke Polres Gunungkidul bersama barang bukti Hp OPO A3S warna merah.

Hari berikutnya, 19-3-2021 petugas menangkap GP karena diketahui menyimpan 11 butir pil Riklona dalam jok sepeda motor sehabis kecelakaan di depan Kantor Pegadaian Wonosari.

Penangkapan terbaru terjadi 6-4-2021 terhadap WW di Siyono Watan yang diketahui akan menjual pil sapi kepada seseorang. WW menyimpan 2 butir pil Alparazolam dan 200 pil putih berlogo Y. WW diseret ke Polres Gunungkidul tanpa perlawanan.

Pada hari yang sama petugas menggelandang RY waga Maguwo Harjo karena WW mengaku memperoleh pil dari RY. Karyawan swasta ini diancam hukuman 15 tahun paling lama penjara.

Hari berikutnya 7-4-2021 TJ diciduk polisi di rumahnya di Brebah. Berdasarkan pengakuan RY, pil yang dia simpan berasal dari TJ (30) warga Brebah Sleman. TJ diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terakhir 12-4-2021 polisi membekuk SR (42) warga Sukoharjo Jawa tengah yang sedang berduaan dengan teman wanitanya karena menyimpan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. SR ditangkap di kamar kost di desa Bedoyo, Ponjong.

“SR dijerat pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 huruf a UURI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kasat Narkoba AKP Dwi Astuti Handayani. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

1 hari ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

4 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

3 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago