Foto: panda.assed.blogspot.com
WONOSARI-SELASA PON | Meski Kabupaten Gunungkidul menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang, namun Kantor Kementerian Agama tetap melayani permohonan akad nikah baik yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di rumah mempelai.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi mengatakan, meskipun tetap melaksanakan akad nikah namun ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai. Salah satunya berkaitan erat dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak.
“Ada aturan jumlah personil yang diperkenankan di KUA ataupun di rumah mempelai,”ujarnya, Selasa (12/01/2021).
Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA, pihaknya melarang para pengantar mempelai ke kantor KUA dengan berduyun-duyun.
Pihaknya memberlakukan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai.
Berbeda dengan sebelumnya, pada masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke Kantor KUA hanya diperbolehkan membawa dua orang saja. Yaitu kedua mempelai, masing-masing keluarga diwakili oleh satu orang dan saksi.
” jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA karena cukup mempelai dan perwakilan keluarga. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Sementara untuk, layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti halnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang, jika lebih dari itu maka pihaknya tidak akan melayaninya atau menolaknya.
“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Badingah melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan selama PSTKM. Bupati meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi ini. Terlebih setelah adanya instruksi.
“Tetap boleh menggelar pernikahan tapi harus mematuhi batasannya jangan ada hajatan dulu,” terangnya. (Hery)
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…