Foto: panda.assed.blogspot.com
WONOSARI-SELASA PON | Meski Kabupaten Gunungkidul menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang, namun Kantor Kementerian Agama tetap melayani permohonan akad nikah baik yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di rumah mempelai.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi mengatakan, meskipun tetap melaksanakan akad nikah namun ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai. Salah satunya berkaitan erat dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak.
“Ada aturan jumlah personil yang diperkenankan di KUA ataupun di rumah mempelai,”ujarnya, Selasa (12/01/2021).
Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA, pihaknya melarang para pengantar mempelai ke kantor KUA dengan berduyun-duyun.
Pihaknya memberlakukan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai.
Berbeda dengan sebelumnya, pada masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke Kantor KUA hanya diperbolehkan membawa dua orang saja. Yaitu kedua mempelai, masing-masing keluarga diwakili oleh satu orang dan saksi.
” jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA karena cukup mempelai dan perwakilan keluarga. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Sementara untuk, layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti halnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang, jika lebih dari itu maka pihaknya tidak akan melayaninya atau menolaknya.
“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Badingah melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan selama PSTKM. Bupati meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi ini. Terlebih setelah adanya instruksi.
“Tetap boleh menggelar pernikahan tapi harus mematuhi batasannya jangan ada hajatan dulu,” terangnya. (Hery)
GUNUNGKIDUL - RABU PAHING, AS (81) seorang lansia warga Padukuhan Manggung, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari,…
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…