PEMERINTAHAN

Selama PSTKM, Akad Nikah Tetap Dilayani, Keluarga Mempelai Dibatasi 6 Orang

WONOSARI-SELASA PON | Meski Kabupaten Gunungkidul menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang, namun Kantor Kementerian Agama tetap melayani permohonan akad nikah baik yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di rumah mempelai.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi mengatakan, meskipun tetap melaksanakan akad nikah namun ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai. Salah satunya berkaitan erat dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak.

“Ada aturan jumlah personil yang diperkenankan di KUA ataupun di rumah mempelai,”ujarnya, Selasa (12/01/2021).

Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA, pihaknya melarang para pengantar mempelai ke kantor KUA dengan berduyun-duyun.

Pihaknya memberlakukan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai.

Berbeda dengan sebelumnya, pada masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke Kantor KUA hanya diperbolehkan membawa dua orang saja. Yaitu kedua mempelai, masing-masing keluarga diwakili oleh satu orang dan saksi.

” jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA karena cukup mempelai dan perwakilan keluarga. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Sementara untuk, layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti halnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang, jika lebih dari itu maka pihaknya tidak akan melayaninya atau menolaknya.

“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Badingah melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan selama PSTKM. Bupati meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi ini. Terlebih setelah adanya instruksi.

“Tetap boleh menggelar pernikahan tapi harus mematuhi batasannya jangan ada hajatan dulu,” terangnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Pilur Serentak Gunungkidul 26, Berikut Daftar Lengkap 31 Lurah Terpilih

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…

17 jam ago

Sadar Ditunggangi Oknum, Polemik Watu Bolong Berakhir Damai

GUNUNGKIDUL – SABTU LEGI, Polemik pembongkaran Mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul…

19 jam ago

Geger Mushola Dibongkar, Inilah Duduk Permasalahannya

GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Geger persoalan pembongkaran mushola Watu Bolong Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten…

2 hari ago

Belasan Rumah Dinas Brimob Polda DIY Dibangun di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, SEBANYAK 18 unit rumah dinas Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda…

5 hari ago

Viral Kasus Bolosego, Oknum Polisi Dipatsus

YOGYAKARTA - SELASA PAHING, Aipda S  seorang oknum anggota polisi Polsek Kraton menjalani pemeriksaan Propram…

5 hari ago

Hari Jadi Karangasem, Puluhan UMKM Gelar Bazar

GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…

1 minggu ago