PEMERINTAHAN

Selama PSTKM, Akad Nikah Tetap Dilayani, Keluarga Mempelai Dibatasi 6 Orang

WONOSARI-SELASA PON | Meski Kabupaten Gunungkidul menerapkan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang, namun Kantor Kementerian Agama tetap melayani permohonan akad nikah baik yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di rumah mempelai.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi mengatakan, meskipun tetap melaksanakan akad nikah namun ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai. Salah satunya berkaitan erat dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi semua pihak.

“Ada aturan jumlah personil yang diperkenankan di KUA ataupun di rumah mempelai,”ujarnya, Selasa (12/01/2021).

Dalam pelaksanaan akad nikah di KUA, pihaknya melarang para pengantar mempelai ke kantor KUA dengan berduyun-duyun.

Pihaknya memberlakukan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai.

Berbeda dengan sebelumnya, pada masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke Kantor KUA hanya diperbolehkan membawa dua orang saja. Yaitu kedua mempelai, masing-masing keluarga diwakili oleh satu orang dan saksi.

” jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA karena cukup mempelai dan perwakilan keluarga. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Sementara untuk, layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti halnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang, jika lebih dari itu maka pihaknya tidak akan melayaninya atau menolaknya.

“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul, Badingah melarang masyarakat menyelenggarakan hajatan selama PSTKM. Bupati meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi ini. Terlebih setelah adanya instruksi.

“Tetap boleh menggelar pernikahan tapi harus mematuhi batasannya jangan ada hajatan dulu,” terangnya. (Hery)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

6 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

1 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

1 minggu ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

1 minggu ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

1 minggu ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

2 minggu ago