SEMAR Berharap PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Segera Diimplementasikan

1353

WONOSARI-SABTU KLIWON | Paguyuban Lurah se-Kabupaten Gunungkidul, Semar menyambut baik terbitnya PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Poin penting dalam BAB XVI pasal 73 memuat wacana penggabungan/pembentukan UPK menjadi BUMDes bersama.

Terkait hal tersebut, Semar Gunungkidul mengadakan audensi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Kabupaten Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Ketua Paguyuban Semar Gunungkidul Heri Yulianto menjelaskan, lahirnya PP nomor 11 bukan dalam arti untuk mengambil alih UPK oleh pihak kalurahan atau BUMDes.

Wacana itu, Heri berujar, adalah penggabungan UPK menjadi BUMDes bersama di tingkat kapanewon.

“Sebenarnya agenda seperti ini rutin kita laksanakan namun terlebih hari ini sebagaimana pada bulan Februari kemarin terbit PP nomor 11 yang mengatur transformasi kelembagaan UPK menjadi BUMDes maka forum lurah Kabupaten Gunungkidul melalui perwakilan 18 kapanewon tentunya mendukung dan mendorong bersama pihak terkait dalam hal tindak lanjut dari terbitnya PP tersebut,” ungkap Heri.

Terkait lahirnya peraturan atau kebijakan baru berdampak pada pro kontra, Heri Yulianto yang juga sebagai Lurah Kalurahan Ngloro, berpendapat bahwa hal tersebut wajar.

“Monggo kurang baiknya di mana, pasnya seperti apa dengan tujuan nanti semata-mata untuk kebaikan semua pihak. PP 11 tahun 2021 ini kan sebagai upaya penyelamatan aset pasca program, sehingga mengamankan aset warga masyarakat menjadi prioritas kita bersama dengan mengesampingkan adanya hal yang timbul dari peraturan atau kebijakan baru,” ungkap Heri.

Heri menambahkan, kontek dari wacana PP 11 tahun 2021 bukan bicara lokal masing-masing desa atau kalurahan tetapi BUMDes bersama yakni pada tingkat kecamatan atau kapanewon. Terkait hal tersebut, Heri menyakini, secara SDM maupun elemen pendukung nantinya kalurahan siap dan mampu mengimplementasikan aturan yang diamanatkan PP tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Subiantoro menyampaikan, bahwa pertemuan dengan perwakilan forum lurah Semar, merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan sebagai tindak lanjut PP 11 tahun 2021.

Hingga saat ini, Subiantoro menyebut, belum ada hal khusus dan krusial, namun sebatas tahapan penyampaian aspirasi dan kajian-kajian dari para Lurah yang nantinya akan bahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Aspirasi Semar merupakan bagian dari salah satu input karena nanti masih ada input-input lain dari berbagai pihak dan nantinya akan kita kaji dan kita laporkan kepada Kepala Dinas,” jelas Subiantoro.

Di tempat yang sama Kasi Usaha Perekonomian Masyarakat Desa DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Khoiru Rahmad Widiyanto, SE,MM menyampaikan, bahwa terkait PP 11 tahun 2021 pihaknya masih menunggu Permen 3 dan Permendes tentang transformasi UPK.

“Sambil menunggu aturan tersebut biasa kita lakukan kajian diskusi bersama teman-teman Lurah. Bicara skemanya UPK menjadi BUMDes bersama seperti apa, ini masih jauh belum bisa kita jabarkan,” terang Khoiru.

Diketahui, wacana penggabungan UPK menjadi BUMDes bersama, sebagian kalangan pengurus UPK di beberapa daerah Kabupaten/Kota menolak, namun tidak sedikit pula yang menerima UPK digabung menjadi BUMDes bersama, karena masing-masing memiliki penafsiran berbeda dari pasal yang ada.

Sementara itu, pasal 73 PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa berisi sebagai berikut:

(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama desa-desa dan modal masyarakat desa.

(3) Modal masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.

(4) Ketentuan mengenai besaran kepemilkan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki desa atau bersama desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan desa. (Agus SW)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.