WONOSARI, Rabu Pahing – Pemkab Gunungkidul, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bidang Peternakan menengarai, pada Idul Qurban 2017, dimungkinkan terjadi pemyembelihan hewan betina kategori produktif. Hal ini adalah pelanggaran, pelaku bisa dijebloskan ke penjara.
Drh. Retno Widiastuti, Kepala Seksi Peternakan Kabupaten Gunungkidul mengatakan, menyembelih hewan betina yang produktif adalah melanggar aturan.
“Hal tersebut merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU No.14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” ujar Retno (30/8).
Dia memaparkan, yang dimaksud betina usia produktif adalah hewan umur 2 sampai 8 tahun, terkecuali pernah beranak lima kali, hewan betina boleh dipotong.
Menyembelih ternak kecil (kambing) betina produktif, lanjut Retno, diancam hukuman paliing lama 6 bulan. Sementara menyembelih ternak besar (sapi) betina produktif, bisa diancam hukuman kurungan paling lama 3 tahun.
“Untuk memantau pemotongan hewan qurban, kami menyiapakan 160 personil. Sebanyak 64 berada di pos PHBI, selebihnya kami tempatkan di setiap puskeswan kecamatan,” imbuh Retno.
Dijelaskan pula, tahun 2017 pihaknya merekrut dokter praktek swasta, ditambah mahasiswa kedokteran hewan.
Pemantauan pemotongan hewan qurban menurut Retno sangat penting untuk mengecek layak dan tidaknya hewan dijadikan qurban.
Reporter: W. Joko Narendro
BANTUL - RABU PON, SEORANG pria berinisial AS (34) warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap polisi usai…
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…