Sembelih Hewan Betina Pada Idul Qurban Bisa Dijebloskan ke Penjara

1319

WONOSARI, Rabu Pahing – Pemkab Gunungkidul, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Bidang Peternakan menengarai, pada Idul Qurban 2017, dimungkinkan terjadi pemyembelihan hewan betina kategori produktif. Hal ini adalah pelanggaran, pelaku bisa dijebloskan ke penjara.

Drh. Retno Widiastuti, Kepala Seksi Peternakan Kabupaten Gunungkidul mengatakan, menyembelih hewan betina yang produktif adalah melanggar aturan.

“Hal tersebut merupakan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU No.14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” ujar Retno (30/8).

Dia memaparkan, yang dimaksud betina usia produktif adalah hewan umur 2 sampai 8 tahun, terkecuali pernah beranak lima kali, hewan betina boleh dipotong.

Menyembelih ternak kecil (kambing) betina produktif, lanjut Retno, diancam hukuman paliing lama 6 bulan. Sementara menyembelih ternak besar (sapi) betina produktif, bisa diancam hukuman kurungan paling lama 3 tahun.

“Untuk memantau pemotongan hewan qurban, kami menyiapakan 160 personil. Sebanyak 64 berada di pos PHBI, selebihnya kami tempatkan di setiap puskeswan kecamatan,” imbuh Retno.

Dijelaskan pula, tahun 2017 pihaknya merekrut dokter praktek swasta, ditambah mahasiswa kedokteran hewan.

Pemantauan pemotongan hewan qurban menurut Retno sangat penting untuk mengecek layak dan tidaknya hewan dijadikan qurban.

 

Reporter: W. Joko Narendro




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.