Sembilan Parpol Mengajukan Bacaleg Kurang dari Kuota 45 Kursi

1176

WONOSARI, SENIN KLIWON – Pemilu serentak 2019 di Gunungkidul diikuti 15 parpol. Tanggal 10 Agutus 2018, KPUD setempat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Dalam pengumuman DCS, sekurang-kurangnya 462 orang bertarung di lima daerah pemilihan (Dapil).

Ketua KPUD Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan menginformasikan, jatah kursi DPRD II sebanyak 45. Jumlah tersebut dibagi ke Dapil 1 – 9, Dapil 2 – 8, Dapil 3 – 10, Dapil 4 – 9, dan Dapil 5 – 9 kursi.

Sesuai data KPUD, enam partai politik (parpol) masing-masing PDPI, Golkar, Nasdem, PKS, PAN serta Demokrat mengajukan bakal calon nggota legeslatif sesuai kuota (45) kursi.

Parpol yang berada sidikit di bawah kuota meliputi, PKB (43), Gerindra (34), Hanura (32) bacaleg.

Enam parpol lain mengajukan bacaleg kurang dari separuh kuota. Parpol yang dimaksud antara lain: PPP (19), Perindo (18), PBB (15), Berkarya (15), PSI (9), paling buncit Garuda (7) bacaleg. Bewe/IG




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.