Infogunungkidul, Sabtu Pon – Gara-gara membalik nama kemudian menjual sebidang tanah milik mantan istrinya, Hadi Suryanto 50, warga Kecamatan Wonosari digugat Novanto Arifudin Ramli 24, ke Pengadilan Negeri Wonosari. Penggugat, diketahui adalah anak kandung tergugat dengan mantan istrinya, Jumiyem.
Diketahui Novanto, seorang mahasiswa menggugat bapak kandungnya melalui pengacara, Kuswandi, SH, MH dan Titis Heruno SH. Novanto melayangkan gugatan lantaran bapaknya menjual sebidang tanah seluas 370 M2. Padahal seharusnya tanah tersebut adalah warisan milik penggugat dari ibunya. Disisi lain, awalnya tanah tersebut bersertifikat hak milik atas nama Jumiyem. Padahal, pasangan suami istri Hadi Suryanto dengan Jumiyem sudah beberapa waktu bercerai.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan, SH, MH kronologi gugatan anak kepada bapak ini bermula tahun 2014, tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa digunakan sebagai jaminan hutang disalah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp.800 juta.
“Hutang di BPR dengan agunan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan penggugat. Bahkan sertifikat tersebut tahu-tahu sudah dibalik nama atas nama tergugat tanpa ijin,“ jelas Agung.
Dalam perjalanan waktu, tergugat mengalami kemacetan dalam melakukan pembayaran angsuran baik itu pokok maupun bunga kepada BPR. Akhirnya pihak BPR melikuidasi seluruh jaminan yang diagunkan kepada pihak bank.
Ujung-ujungnya tanah agunan yang sekarang jadi obyek sengketa tersebut harus dijual untuk menutupi kekurangan pinjaman di BPR. Oleh Hadi Suryanto, tanah dijual kepada Bambang Djatmiko, ST, warga Kecamatan Wonosari.
“Uang hasil penjualan tanah kemudian digunakan tergugat untuk memenuhi kewajiban di BPR tersebut,” lanjut Agung.
Atas sengketa tanah antara anak dengan bapak ini, PN Wonosari memberikan kesempatan pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi, namun demikian sudah mediasi ke 3 belum ada titik temu. Sidang mediasi keempat bakal digelar di PN Wonosari tanggal 3 Agustus 2017.
Reporter: W. Joko Narendro