Categories: NASIONAL

Seribu Tandatangan Aksi Solidaritas Atas Meninggalnya Wartawan M. Yusuf

JAKARTA, (Kamis Kliwon)-Wartawan Muhamad Yusuf meninggal saat proses hukum yang menimpa dirinya sedang berjalan. Kematiannya mengetuk nurani rekan seprofesi. Rinaldo, Pimpinan Redaksi SPB merencanakan akan melakukan aksi damai melalui pengumpulan1000 tanda tangan.

Biro dan perwakilan Sinar Pagi Baru di berbagai daerah mendesak agar redaksi melakukan aksi damai. M. Yusuf berhadapan dengan hukum karena pemberitaan yang membela kepentingan masyarakat di wilayahnya. Fatal, dia harus meregang nyawa.

  1. Yusuf dikenakan pidana UU ITE setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers. Rekomendasi dibuat hanya mendengar keterangan sepihak, tanpa meminta klarifikasi ke wartawan dan media tempat yang dia bernaung.

Dewan Pers mengetahui bahwa yang dipersengketakan di kepolisian adalah pemberitaan. Seharusnya, M. Yusuf tidak perlu sampai ditangani pihak kepolisian.

Pemimpin Redaksi SPB, Rinaldo menyampaikan, dewasa ini banyak wartawan yang berhadapan dengan hukum, tetapi dibiarkan tidak dilindungi secara semestinya.

Dalam waktu dekat SPB akan melakukan aksi damai. Usai Hari Raya Idul Fitri atau awal Juli 2018 bersamaan dengan jadwal sidang perkara antara organisasi wartawan PPWI dan SPRI melawan Dewan Pers yang sudah berjalan empat kali.

PPWI dan SPRI diketahui sedang menggugat kebijakan-kebijakan Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. “Pemilihan waktu dan tempat diputuskan untuk memberikan semangat dan dukungan kepada PPWI dan SPRI di persidangan,” jelas Rinaldo (14/06).

Lebih lanjut ia mengatakan, aksi hanya dilakukan oleh redaksi, tidak melibatkan organisasi wartawan dan pihak manapun. Bentuk aksi yang dilakukan adalah meminta 1000 tanda tangan ke masyarakat untuk mengingatkan agar wartawan meninggal lantaran berhadapan dengan hukum tidak terulang.

Jumlah massa yang turun dalam aksi, Rinaldo berencana mengajak wartawan SPB Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berkisar hanya 25 sampai 30 orang. Dia tidak menutup kemungkinan bilamana ada rekan rekan wartawan lain yang bergabung.

Menurutnya, yang bertanggungwab atas kematian M. Yusuf, selain Dewan Pers adalah Kejaksaan Negeri Kotabaru yang menolak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga.

Rinaldo berharap, agar almarhum M. Yusuf dikenang sebagai wartawan oleh keluarga dan anak anaknya, bukan sebagai pelaku tindak kriminal. (red)

infogunungkidul

Recent Posts

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

6 hari ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

6 hari ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

2 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

2 minggu ago

Pendidikan Khas Kejogjaan Masuk Kurikulum Perguruan Tinggi

YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…

3 minggu ago

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,6

BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…

3 minggu ago