Categories: NASIONAL

Seribu Tandatangan Aksi Solidaritas Atas Meninggalnya Wartawan M. Yusuf

JAKARTA, (Kamis Kliwon)-Wartawan Muhamad Yusuf meninggal saat proses hukum yang menimpa dirinya sedang berjalan. Kematiannya mengetuk nurani rekan seprofesi. Rinaldo, Pimpinan Redaksi SPB merencanakan akan melakukan aksi damai melalui pengumpulan1000 tanda tangan.

Biro dan perwakilan Sinar Pagi Baru di berbagai daerah mendesak agar redaksi melakukan aksi damai. M. Yusuf berhadapan dengan hukum karena pemberitaan yang membela kepentingan masyarakat di wilayahnya. Fatal, dia harus meregang nyawa.

  1. Yusuf dikenakan pidana UU ITE setelah ada rekomendasi dari Dewan Pers. Rekomendasi dibuat hanya mendengar keterangan sepihak, tanpa meminta klarifikasi ke wartawan dan media tempat yang dia bernaung.

Dewan Pers mengetahui bahwa yang dipersengketakan di kepolisian adalah pemberitaan. Seharusnya, M. Yusuf tidak perlu sampai ditangani pihak kepolisian.

Pemimpin Redaksi SPB, Rinaldo menyampaikan, dewasa ini banyak wartawan yang berhadapan dengan hukum, tetapi dibiarkan tidak dilindungi secara semestinya.

Dalam waktu dekat SPB akan melakukan aksi damai. Usai Hari Raya Idul Fitri atau awal Juli 2018 bersamaan dengan jadwal sidang perkara antara organisasi wartawan PPWI dan SPRI melawan Dewan Pers yang sudah berjalan empat kali.

PPWI dan SPRI diketahui sedang menggugat kebijakan-kebijakan Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. “Pemilihan waktu dan tempat diputuskan untuk memberikan semangat dan dukungan kepada PPWI dan SPRI di persidangan,” jelas Rinaldo (14/06).

Lebih lanjut ia mengatakan, aksi hanya dilakukan oleh redaksi, tidak melibatkan organisasi wartawan dan pihak manapun. Bentuk aksi yang dilakukan adalah meminta 1000 tanda tangan ke masyarakat untuk mengingatkan agar wartawan meninggal lantaran berhadapan dengan hukum tidak terulang.

Jumlah massa yang turun dalam aksi, Rinaldo berencana mengajak wartawan SPB Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berkisar hanya 25 sampai 30 orang. Dia tidak menutup kemungkinan bilamana ada rekan rekan wartawan lain yang bergabung.

Menurutnya, yang bertanggungwab atas kematian M. Yusuf, selain Dewan Pers adalah Kejaksaan Negeri Kotabaru yang menolak penangguhan penahanan yang diajukan keluarga.

Rinaldo berharap, agar almarhum M. Yusuf dikenang sebagai wartawan oleh keluarga dan anak anaknya, bukan sebagai pelaku tindak kriminal. (red)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

3 hari ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

2 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

3 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago