GUNUNGKIDUL-RABU WAGE | Dihadirkannya lima orang saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta belum ada kejelasan. Sidang pada 30-8-2022 memakan waktu cukup lama, alot dan tegang. Dokter Heru Susilowati sempat bungkam ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keputusan untuk mengeluarkan dana talangan Rp 470 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Donarius Holyman SH mencurigai adanya penggunaan dana biaya umum (BU) di RSUD Wonosari tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Laporan tertulis ada, tapi bukti fisik tidak ada. Begitu pula penggunaan dana BU. Ini laporan fiktif,” kata
Anto dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, 30-8-2022.
Kecurigaan JPU muncul setelah dr. Heru bertutur soal temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Wonosari terhadap uang di brankas tahun 2018.
Sisi lain dr. Heru padahal mengakui bahwa sebenarnya uang BU tidak bisa digunakan untuk menalangi dana pengembalian jasa medis dokter laborat.
“Biaya Umum berasal dari remunerasi jasa pelayanan rumah sakit. Besarnya 12,5 persen. Itu digunakan untuk pos manajerial. Sebagian untuk direktur, kepala bagian, kepala bidang dan kebutuhan lainnya,” terang Heru Susilowati.
Jaksa Anto mengejar pertanyaan,” Misal RSUD punya hutang, kemudian ditutup dengan dana Biaya Umum, boleh tidak,” cecarnya.
Mendengar pertanyaan JPU, dr. Heru pilih bungkam tidak menjawab.
Mantan penasehat hukum terdakwa drg. Isti Indiyani, Winarno MP, SH menilai keterangan saksi kunci dr. Heru Sulistyowati dan dr. Wahyu Hidayat tidak mencerahkan publik.
Winarno, lewat tim pemantau lapangan menyatakan, sidang sempat diskors setelah memeriksa 3 saksi, baru dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi setelah sholat ashar.
Menurut Winarno, hasil pemeriksaan 5 saksi kemarin terutama dari pihak RSUD, dalam memberi keterangan di depan persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta hampir sama dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
“Banyak memberikan keterangan tidak tahu adanya meteri perbuatan melawan hukum oleh terdakwa drg. Isti,” ujar Winarno, 31-8-2022.
Saksi yang diperiksa dr. Heru Sulistyowati, dari Inspektorat daerah, dari Satuan Pengawas Internal/SPI dari bagian keuangan, dan bendahara penerima, yang hanya mengetahui pengembalian uang jasa medis dari data dan info keuangan di RSUD. Selebihnya hanya mengetahui prosedur umum tentang perbendaharaan keuangan RSUD.
“Sementara soal JPU, masih juga sama yaitu berusaha untuk mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai BAP dan mengarahkan untuk menyeret Pak Aris Suryanto ke pusaran penyalahgunaan keungan jasa medis, namun tetap saja saksi menjawab tidak tahu atau tidak ingat,” pungkas Winarno.
(Bambang Wahyu)