WONOSARI, KAMIS PON – Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul keluar. DPRD Gunungkidul segera melantik dua anggota dewan yang baru.
Disampaikan Agus Hartadi, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Gunungkidul, SK Gubernur turun beberapa hari lalu. Sidang paripurna tentang pelantikan anggota baru pun telah dilaksanakan. PAW segera dilaksanakan.
“Kalau tidak ada kendala pelantikan dijadwalkan Jumat (21/09),” terangnya.
Dua anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang di-PAW, lanjut Agus Hartadi, adalah Tina Chadarsi ( Golkar) digantikan Jumiran, dan Sarmidi (PAN) digantikan Sugeng Nurmanto.
Dia menjelaskan, Tina Chadasari dan Sarmidi, tidak menerima hak sejak bulan Juli 2018.
“Keduanya pindah partai, otomatis harus mengundurkan diri,” kata Agus. (Joko/ig)
YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…
GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…
SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY tewas…
YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…
RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…