WONOSARI, SABTU PAHING-Pembangunan kantor desa baru, Desa Balong Kecamatan Girisubo diduga sarat penyimpangan. Tanpa melalui Perdes APB-Des, Kepala Desa (Kades) Balong melakukan kesepakatan di bawah tangan dengan rekanan. Menanggapi persoalan tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menunggu hasil Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Camat.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drs. Sujarwo, M.Si menjelaskan, pihaknya sudah mendengar dan diskusi bersama, adanya indikasi-indikasi dugaan penyimpangan pembangunan balai desa baru, Pemerintah Desa (Pemdes) Balong.
Namun demikian acuan dasar Inspektorat Daerah melangkah adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga untuk menghindari overlapping kewenangan pengawasan dan pembinaan, saat ini masih di ranah Camat.
“Kita tetap pro aktif walaupun saat ini kewenangan binwas ada pada Camat. Saya juga turun ke lapangan menemui Camat sampai 2 kali, namun hanya bertemu Sekcam. Intinya kita mendorong, ayo Pak Camat bergerak, hasilnya segera laporkan Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk gambaran detail persoalan Desa Balong Kecamatan Tepus, Inspekorat Daerah Gunungkidul belum bisa berkomentar banyak.
“Apabila nanti Camat sudah menyusun laporan dan disampaikan ke Bupati, kemudian DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul bergerak kita segera merapat. Hal ini agar mekanisme terjamin sesuai regulasi yang ada. Kita tidak mau menangani persoalan tumpang tindih dan melawan peraturan,” jelasnya.
Sujarwo juga menyampaikan, apabila dalam waktu dekat pihaknya dipanggil Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, dia akan menjelaskan apa adanya sesuai PP nomor 12 tahun 2017. (Ag/ig)













