WONOSARI – Ranbu Wage | Arif Wibowo, anggota DPRD Gunungkidul menilai, Pernyataan Bambang Supriyanto, Wakil Ketua Komisi B soal konflik internal Kelompok Tani Wonorejo, Kecamatan Nglipar menimbulkan persepsi yang salah kaprah.
Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua Komisi B itu malah jadi ambigu. Eksekutor konflik internal adalah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dulu ketika masih menjadi kewenangan Kabupaten, yang mengurusi Dishutbun. Sekarang Dishutbun sudah tidak ada di Kabupaten.
Ini malah menjadi salah kaprah kalau DPRD Kabupaten ikut cawe-cawe,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp (4/3/20).
Publik perlu memahami, lanjut Arif Wibowo, bahwa Kelompok Wonorejo pembinaannya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi.
Dalam prespektif ini, menurutnya menjadi salah kalau DPRD Kabupaten campur tangan. Secara paralel eksplisit, yang berwenang melerai adalah DPRD Propinsi.
Sudut pandang masyarakat berbeda dengan Arif Wibowo. Data yang terkumpul dari lapangan menunjukksn, konflik Wonorejo tidak ada kaitannya dengan struktur kelembagaan.
“Selisih paham terjadi, karena Wardoyo sekaku Ketua Kelompok Wonorejo tidak mau membayar kayu jati milik ratusan petani, sementara 50% kayu tersebut telah ditebang dan dijual,” kata Basuki Rahmat, yang dihubungi media secara terpisah.
Kalau tidak keberatan, menurut Basuki, DPRD Kabupaten sangat memiliki kewenangan melerai, supaya petani segera menerima hak, sebelum laporan ke Polisi dikirim.
Banbang Wahyu Widayadi













