GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono Ke-10 mengeluarkan perintah, bahwa seluruh pegawai di 4 kabupaten 1 kota wajib mengenakan sandhangan Jawa pada hari-hari tertentu.
Substansi perintah Gubernur DIY bukan saja demi pelestarian budaya tetapi agar warga DIY tidak terjerumus kemudian melakukan ‘telanjang kebudayaan’.
Batin Sri Sultan HB Ke-10 sepertinya flasback menengok kekhawatiran Raja Jayabaya 1135-1157 Masehi, bahwa orang Jawa akan banyak yang kehilangan kejawaannya (wong Jowo kari separo).
Kekhawatiran Jayabaya terbukti, bahwa tahun 2021 orang Jawa tidak lagi mengenal huruf Jawa termasuk tidak biasa menulis dokumen dengan aksara Jawa.
“Dokumen berbentuk tulisan Jawa yang berisi sejarah pemerintah kerajaan, sebagian besar diboyong ke Kerajaan Belanda serta Inggris,” ujar Raden Mas Kukuh Hertriasning, Kerabat Sri Sultan Hamengku Buwono Ke-7 kepada awak media melalui WhatsApp, 30-5-2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono Ke-10, terkait hilangnya separo budaya orang Jawa, melalui Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 memerintahkan agar seluruh pegawai pemerintah mengenakan pakaian kejawen lengkap. Tujuan ringkasnya untuk mempertahankan warisan budaya.
Di balik tujuan di atas, secara singkat perintah tersebut berkaitan dengan penggunaan aksara Jawa yang hilang tergilas modernisasi.
Tidak banyak pemuka masyarakat yang merasa bahwa perintah Gubernur DIY tersebut adalah sindiran bagi sebagian besar warga DIY yang kehilangan kejawaannya.
Keistimewaan aksara Jawa itu berkaitan erat dengan perilaku manusia Jawa yang kondang memiliki keluhuran budi. Artinya bahwa aksara Jawa itu merupakan cermin perilaku manusia Jawa.
Kalau tidak diberi sandhangan (pakaian) sebagaimana huruf Arab, aksara Jawa sama sekali tidak memiliki makna. Huruf Wa dan Ta yang dijejer nglegena tanpa sandhangan bunyinya Wata.
Tetapi setelah Wa ditaling bunyinya We dan Ta mateni Na dipangku bunyinya Tan, lalu bunyi keseluruhan berubah menjadi Wetan.
Kesimpulannya aksara Jawa yang nglegena tanpa sandhangan tidak mempunyai arti apa pun.
Begitu pula dengan manusia Jawa yang tidak mengenakan sandhangan, mereka adalah nglegeno alias ‘bugil kebudayaan’.
Contoh ketelanjangan budaya itu banyak terjadi di ranah komunikasi antar tokoh politik level nasional.
Tokoh politik cenderung berperilaku saling serang, saling caci dan saling hujat. Setiap hari publik menyaksikan para pembesar di Jakarta melakukannya. Penyebabnya jelas, mereka tidak menggunakan sandhangan kebudayaan. Mereka tercerabut dari akar kebudayaan Jawa alias tidak lagi identik dengan aksara Jawa.
Sri Sultan Ke-10 tidak menginginkan warga DIY telanjang kebudayaan. Oleh sebab itu sebelas hari ke depan, dihitung dari 30 Mei 2021 yang bersamaan dengan 3 Juni Kamis Pahing 2021, pegawai pemerintah wajib bersandhangan Jawa
Tujuannya pasti, supaya hidup para pegawai yang dikenal sebagai pelayan rakyat itu tidak lagi nglegena. Supaya mereka seperti Adam dan Siti Hawa yang baru saja memetik buah larangan, kemudian menutupi kemaluannya dengan selembar daun kemudian meneruskan sebagai pengabdi, mengelola bumi sesuai petunjuk. (Bambang Widayadi)
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…