Suroto-Sri Rahayu Ajukan Perpanjangan Waktu Penyerahan Berkas Dukungan

2189

WONOSARI – Senin Kliwon | Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Suroto – Sri Rahayu hingga hari terakhir Minggu 23/02/20, jam 00.00 WIB, batal menyerahkan syarat dukungan ke KPUD Gunungkidul. Mereka mengajukan permohonan perpanjangan waktu 1×24 jam.

Permohan tersebut oleh Ketua KPUD Gunungkidul diteruskan ke KPU Pusat. Gunungkidul tidak mempunyai kewenangan menjawab dan menentukan.

 

 

“Soal diterima atau ditolak, saya tidak tahu,” ujar Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Senin dinihari (24/02/20).

Berdasarkan silon yang telah submit (terkirim) ke silon KPUD pada jam 15.00 WIB, 23/02/20, adalah 31.689 KTP.

Menurut Hani, angka tersebut berada di bawah syarat minimal dukungan yakni 45.443 KTP.

Untuk itu, terang Hani, operator silon KPUD mengembalikan silon bapaslon Suroto – Sri Rahayu  ke dalam posisi offline.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.