PANGGANG, Sabtu Legi – Problem pengelolaan Pantai Gesing Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, menurut Slamet, S.Pd. anggota DPRD DIY ada segitiga kepentingan. Satu Pemerintah Kabupaten, dua Pemerintah Desa, dan tiga Warga Perintis Pengelola. Segitiga tersebut hingga saat ini cenderung salah paham.
Aris Sargiyono, mantan perangkat Desa Girikarto menyatakan, bersama warga mulai tahun 2014 merintis mengelola sekaligus membangun fasilitas jalan, tempat parkir, dan yang lain, tanpa ada perhatian baik Pemerintah Kabupaten maupun Desa.
Slamet mencermati, giliran mulai menghasilkan uang, sejak Bupati Gunungkidul Tilik Gesing tahun 2016, gula pesisir Gesing dan Buron dipersoalakan.
Melalui Dinas Pariwisata, Pemkab Gunungkidul memasang portal untuk menjaring retribisi. Ini tidak salah karena payung hukumnya adalah Perda,” ujar Slamet (5/6).
Menurut Slamet, Pemerintah Desa Girikarto tidak mau hanya sebagai penonton. Karena Dinas Priwisata telah mengambil gula pantai Buges melalui ratribusi, maka Pemdes setempat melirik Pokdarwis Alam Asri yang dikomandani Aris Sargiyono selaku perintis.
BACA JUGA: