Teropong Lansia Terlantar Versi Anggota DPRD

1211

WONOSARI-SENIN KLIWON | Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan data lima tahun terakhir yang dikeluarkan Dinas Sosial tahun 2021 memiliki warga lansia terlantar yang jumlahnya cukup besar.

Seperti diketahui bahwa warga yang disebut sebagai lanjut usia adalah penduduk berusia 60 tahun ke atas. Sementara istilah terlantar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti serba tidak kecukupan secara ekonomi.

Dilaporkan oleh Dinas Sosial secara periodik bahwa tahun 2016 tercatat 18.366, tahun 2017 – 18.420, tahun 2018 – 16.992, tahun 2019 – 15.945, dan tahun 2020 terdapat lansia terlantar sebanyak 15. 887 orang.

“Standar pelayanan minimal (SPM) merujuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2019,” tulis Kadinas Sosial Gunungkidul dalam RPJMD 2021-2026 halaman II-102.

Pada halaman II-103 huruf B, c kecil, Kadinas Sosial Kabupaten Gunungkidul Dra. Siwi Iriyanti melaporkan, angka lansia terlantar yang berada di luar panti yang terlayani kebutuhan dasarnya adalah 100%.

Bagaimana DPRD Gunungkidul menyikapi laporan Kepala Dinas Sosial di RPJMD 2021-2026? Benarkah Kabupaten Gunungkidul sudah tidak ada lansia terlantar?

Terkait pertanyaan di atas Eko Rustanto, politisi Partai Demokrat yang tergabung di dalam Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul merespon simpel.

“Warga lansia terlantar jelas masih tetap ada, bahkah jumlah di tahun 2021 bisa bertambah sekitar 3000-an orang,” tutur Eko Rustanto di gedung DPRD Gunungkidul, 2-8-2021.

Tentang tambahan berapa besar warga lansia terlantar hingga akhir Juli 2021, menurut Eko Rustanto yang tahu persis adalah Dinas Sosial.

DPRD Gunungkidul, menurut Eko Rustanto sebatas mengawal dan mendorong, agar Dinas Sosial tidak terlambat melakukan pendataan tahun di tahun 2021.

Dikonfirmasi terkait jumlah lansia terlantar Gunungkidul 2021 Dra. Siwi Iriyanti, M.Si belum memberikan respon. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.