Reses Anggota DPRD Gunungkidul Terhalang PPKM

807

WONOSARI-SELASA LEGI | Ada kabar bahwa anggota DPRD Gunungkidul memasuki masa reses kedua tanggal 2 Agustus hingga 10 Agustus 2021. Kabar itu dibantah, karena Badan Musyawarah (Banmus) belum menyusun jadwal.

“Soal reses itu adalah kewenangan Banmus. Kami belum menerima jadwal, ujar Ari Siswanto dan Maryanto anggota DPRD dari PKS dan Gerindra, di gedung dewan, 3-8-2021.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Heri Nugroho dan Suharno menegaskan kegiatan reses secara lebih teknis.

“Hari ini kami menunggu. Masih dikonsultasikan. Bagi kami, reses adalah kalender wajib anggota DPRD ke konstituen. Untuk reses yang kedua paling lambat bulan Agustus tapi masih PPKM,” terang Heri Nugroho.

Secara rinci, Suharno Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem meluruskan durasi reses tidak 9 hari melainkan 6 hari.

“Saya mengumpulkan tokoh paling banyak 10 orang. Selama 6 hari secara perwakilan saya ketemu konstituen sebanyak 60 orang,” tegas Suharno.

Diminta menjelaskan ihwal pengalaman mengadministrasikan kegiatan, terutama tanda tangan, Suharno bilang tidak ada masalah, padahal target konstituen yang harus ditemui sebanyak 600 orang dalam sekali reses.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD DIY Purwanto, ST dari Gerindra membenarkan, dalam situasi di luar PPKM anggota Dewan harus bertemu dengan 100 konstituen perhari.

“Untuk memenuhi 100 orang, anggota dewan tiap hari harus membuat jadwal di 10 titik kegiatan,” tuturnya. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.