WONOSARI, Rabu Legi– Tiga Aktivis Gerakan Anti Mafia Peradilan (Geramp) Provinsi DIY mendatangi Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu 05/07/2017. Pasalnya, mantan anggota dewan berinisial IM telah menjadi terpidana dan ingkrah beberapa bulan, namun belum dieksekusi dengan alasan sakit.
Kedatangan aktivis tersebut berkaitan dengan kasus korupsi APBD Kabupaten Gunungkidul tahun 2003/2004 yang merugikan negara Rp 3,2 miliyar.
Ketiga aktivis tersebut kecewa berat, karena mereka belum bisa menemui Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul M Fauzan. Kajari tidak ada di tempa. Mereka hanya bisa bertemu Kasi Pidana Khusus Sihid Inugraha.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Sihid singkat.
Koordinator Geramp DIY Anggit Sukmana Putra mempertanyakan IM yang dikabarkan sakit, realitasnya sehat dan telah beraktivitas.
“Saya juga mempertanyakan komitmen Kejari Gunungkidul soal 23 anggota dewan yang dinyatakan telah mengembalikan uang hasil korupsi,” ujar Anggit.
Kejari Gunungkidul belum memproses 23 anggota dewan karena saat ini masih menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
“Konon setelah terbit putusan MA, baru mau dievaluasi,” imbuh Anggit.
Di tempat yang sama, Rahmat Saputra Nugraha, SH, praktisi hukum yang mendampingi aktivis Geramp menjelaskan, sakit sebenarnya tidak bisa dijadian alasan untuk menangguhkan eksekusi. Reporter: W. Joko Narendro.













