WONOSARI-SABTU PAHING | Jajaran Pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dilatarbelakangi pidato Presiden bulan Oktober 2019 harus segera menyederhanakan birokrasi, paling lambat 31-12-2021.
Jika batas waktu yang telah ditetapkan dilewati atau dilanggar, dalam arti Pejabat Eselon III, IV dan V belum disetarakan menjadi Pejabat Fungsional, maka Tunjangan Kinerja alias TUKIN bakal dimogokkan atau ditunda.
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Yang tidak menjalankan penyederhanaan birokrasi dipastikan bakal dikenai sanksi berat.
“Salah satu sanksi itu adalah tidak akan dicairkannya Tunjangan Kinerja,” ujar Tjahyo Kumolo, sebagaimana dikutip Okzone.com yang tayang jauh sebelum batas akhir 31-12-2021.
Tanggapan Dewan terkait sanksi mandeknya TUKIN karena Pemda belum mereformasi birokrasi secara total sesuai perintah Pusat tidak banyak merespon, kecuali Wakil Ketua DPRD, Heri Nugroho.
“Saya yakin Sekda tahu persis dampak kelambatan itu, mestinya segera bersikap,” kata Heri Nugroho di sela libur tahun baru, 1-1-2022. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…