WONOSARI, Minggu Pahing–Menteri Agama Lukman Hakim melempar bola salju. Gaji PNS yang beragama Islam dipotong 2,5% untuk zakat. Akumulasi pemotongan gaji untuk mengentaskan Kepala Keluarga (KK) miskin yang saat ini masih berjumlah 27 juta KK.
Presiden Joko Widodo angkat bicara, karena dalam rapat Kabinet hal tersebut belum dibahas. Menurut Presiden, dikuatkan pernyataan Wapres Jusuf Kala, hal itu sebatas wacana.
Publik menilai, gagasan Menteri Agama tidak memiliki keterkaitan langsung yang mendukung Nawacita. Kalau toh dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan, itu merupakan program yang sebatas dicari-cari.
Menteri Agama dinilai menyalahi konsep zakat. Di dalam rukun Islam yang keempat tidak dikenal paksaaan. Lebih jauh dari itu, zakat merupakan ranah agama, bukan ranah negara.
Menjadi salah ketika Negara, melalui Menteri Agama mengatur syariat (hukum) Islam c.q zakat. Dalam hal ini harus dibedakan dengan pengaturan soal tarif umroh misalnya.
Ketika Negara bermaksud mempercepat turunnya angka kemiskinan, ada cara lain yang lebih elegan. Para Menteri Negara bergotong royong menyisihkan sebagian penghasilannya untuk disumbangkan ke KK miskin.
Wacana memotong gaji PNS untuk zakat adalah ide gila. Pasalnya, dicari dalam konstitusi (UUD 1945), gagasan tersebut tidak ditemukan.
Aneh, Negeri ini Pemimpinnya hebat, tetapi pembantunya (menterinya) banyak bertingkah. Bambang Wahyu Widayadi
SLEMAN - KAMIS LEGI, SEORANG pria tewas akibat tertemper kereta api di jalur KA KM…
YOGYAKARTA – SELASA WAGE, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok Elektrik atau…
BANTUL - SENIN PON, KECELAKAAN tunggal yang melibatkan sebuah truk Hino bernomor polisi H-8168-OH terjadi…
SLEMAN - SABTU LEGI, KAPOLRESTA Sleman, Polda DIY AKBP Dhimas Prasetyo membantah adanya informasi yang…
YOGYAKARTA - SABTU LEGI, UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menggelar wisuda Program Pascasarjana Periode I Tahun…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, tidak…