Warga Watusigar Debat Seru Dengan Utusan Bupati Badingah

2899

NGAWEN – Rabu Wage | Warga Desa Watusigar Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, DIY, diwakili Pardi (ketua BPD) serta Mardi (tokoh masyarakat) mempertanyakan pemasangan patok batas antara Desa Watusigar dengan Desa Jatiayu. Bertempat di Balai Desa setempat, kedua tokoh tersebut adu argumen dengan utusan Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos.

Sengketa (perbedaan) peta desa Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen dengan Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul DIY, sebenarnya telah berlangsung puluhan tahun silam.

VIDEO PILIHAN :

Belakangan, tahun 2016 menghangat di kalangan elit desa, sementara masyarakat awam tidak mengetahui kalau batas kedua desa tersebut bermasalah, gara-gara dua peta yang berbeda dan tumpang tindih.

“Peta Desa Watusigar dibuat tahun 1918 oleh Jawatan Topografi Brigade Angkatan Darat Jawa Tengah Seksi Surakarta. Sementara peta Desa Jatiayu dibuat tahun 1938 oleh Pemerintah DIY sesuai Maklumat Nomor 5 Tahun 1948,” ujar Kabag Pamerintahan Umum Setda Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, di depan warga Watusigar (15/10/19).

Dijelaskan secara panjang lebar, bahwa Bupati Badingah, atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berinisatif menjernihkan batas desa yang tumpang tindih itu.

BPN, selaku aparatur yang membidangi pertanahan, pekan silam, memasang patok pada titik koordinat yang telah ditentukan, sebagai tanda atau koreksi terhadap peta yang dinilai tumpang tindih tersebut.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.