WONOSARI – Selasa Kliwon | Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diubah melalui rapat paripurna Senin, (21/10/19). Fraksi PKS mempertanyakan proses pengambilan keputusan rapat paripurna.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, SE memimpin rapur didamping tiga pimpinan yang lain. Satu di antara tujuh agenda rapur adalah penetapan Raperda Inisiatif, menjadi Perda Inisiatif.
VIDEO TERKAIT :
Dalam rapur, Fraksi PKS menyela, (serupa interupsi) mempertanyakan soal proses pengambilan keputusan.
Sebelum Raperda Inisiatif Perubahan Perda No. 25 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ditetapkan menjadi Perda Inisiatif, Ari Siswanto usul sekaligus bertanya.
Berdasar pengalaman, Ari Siswanto membeberkan, bahwa semua fraksi perlu diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat secara tertulis.
Jelasnya, setuju atau tidak setuju, menurut Ari perlu ada ruang untuk mengemukakan pendapat pada forum pemandangan umum.






