Ancam Pancasila dan UUD 1945, Ormas HTI Dibubarkan

555

WONOSARI, Selasa Wage—Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), resmi dibubarkan pemerintah.  Sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman pembubaran HTI itu disampaikan  Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 8/5/17 kemarin.

Dalam menyampaikan pengumuman pembubaran HTI, Menko Polhukam didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menko Polhukam juga mengatakan, kegiatan  HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Aktivitas HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Wiranto.

Berbagai pertimbangan di atas, ditambah aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah hukum tegas  membubarkan HTI.

“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto. (dilansir dari laman resmi Seskab) Redaksi




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.